Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PN PRAYA Nomor 23/Pdt.G/2020/PN Pya
Tanggal 2 Desember 2020 — Penggugat:
1.HJ. SAHINIM
2.SAEFUDIN ZUHRI
3.RUKLI JOHADI
4.INDRAYATI,SE
5.INDRAYANI
Tergugat:
1.PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
2.KANTOR DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
3.PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT / GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
Turut Tergugat:
KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TENGAH
17490
  • Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi NTB tidak mempunyai assetberupa sebidang tanah seluas 25.082 M2 sebagaimana tertuang dalamSertipikat Hak Pakai No. 17 tahun 1998.12.
    Bahwa berdasarkan posita gugatan Para Penggugat, padapokoknya mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum yangdilakukan oleh Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat/Gubernur NusaTenggara Barat selaku Tergugat dan Kantor Dinas Kelautan danPerikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat selaku Tergugat Il atassebidang tanah seluas 25.082 m? yang telah bersertifikat Hak PakaiNomor 17/Sengkol tanggal 05 Maret 1998, Gambar Situasi nomor875/1989 tanggal 24 Juli 1989 seluas 25.082 m2 atas nama Pemda TK.
    Bahwa Para Penggugat dalam posita gugatannya mengklaimsebagai pemilik atas tanah seluas 25.082 m* yang menjadi obyeksengketa perkara a quo yang merupakan harta peninggalan dari alm.SAHARUDIN MUHSIN yang sebelumnya dibeli dari uang pribadinya.Klaim Para Penggugat tersebut adalah klaim tanpa dasar dan mengadaada karena tanah obyek sengketa yang saat ini dikuasai secara fisik danyuridis dengan luas tanah keseluruhan adalah seluas 25.082 M?
    Bahwa tanah objek sengketa seluas 25.082 m?
    LombokTengah dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Pakai Nomor 17/Sengkoltanggal 05 Maret 1998, Gambar Situasi nomor 875/1989 tanggal 24 Juli1989 seluas 25.082 m?
Register : 23-03-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan PN PRAYA Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Pya
Tanggal 21 Desember 2021 — Penggugat:
1.HJ. SAHINIM
2.SAEFUDIN ZUHRI
3.RUKLI JOHADI
4.INDRAYATI,SE.
5.INDRAYANI
Tergugat:
1.PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT / GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
2.KANTOR DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Turut Tergugat:
KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TENGAH
14797
  • I NUSA TENGGARA BARAT YANG BERKEDUDUKAN DI MATARAM, luas tanah 25.082 M2, Gambar Situasi No. 875/1989, tertanggal 24 Juli 1989, yang terletak di Daerah Grupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas:
- U t a r a : Jalan Desa.
- T i m u r : Jalan Aspal.
- Selatan : Tanah Milik Amaq Kuwur, Amaq Masi, Amaq Leme
- B a r a t : Gang / PT.
Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi NTB tidak mempunyai assetberupa sebidang tanah seluas 25.082 M2 sebagaimana tertuang dalamSertipikat Hak Pakai No. 17 tahun 1998.12.
Gambar Situasi Nomor;875/89 atas tanah seluas 25.082 meterpersegi di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten LombokTengah;q. Risalah Pemeriksaan Tanah yang ditetapkan oleh Kepala KantorPertanahan Kabupaten Lombok Tengah (Drs. Nyoman Suartha, SH)Tanggal 10 April 1993 atas Tanah Dinas Perikanan Propinsi NusaTenggara Barat seluas 25.082 meter persegi di Desa sengkol,Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.r.
Tanah obyeksengketa saat ini dikuasai secara fisik dan yuridis dengan luas tanahkeseluruhan adalah 25.082 m* yang terletak di Gerupuk, Desa Sengkol,Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan alas hak berupaSertipikat Hak Pakai Nomor 17/Sengkol tanggal 05 Maret 1998, GambarSituasi nomor 875/1989 tanggal 24 Juli 1989 seluas 25.082 m* atas namaPemerintah Daerha Tk. Nusa Tenggara Barat.
Ruchjat, MS), Nomor: 530.3/115/1/92/62/97Tanggal 11 Nopember 1997 tentang Pemberian Hak Pakai kepadaPemerintah Daerah Tingkat Nusa Tenggara Barat untuk Balai Budidaya Lautatas sebidang tanah seluas 25.082 meter persegi terletak di Desa Sengkol,Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.7. Bahwa tanah objek sengketa seluas 25.082 m?
Gambar Situasi Nomor;875/89 atas tanah seluas 25.082 meterpersegi di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah;q. Risalan Pemeriksaan Tanah yang ditetapkan oleh Kepala KantorPertanahan Kabupaten Lombok Tengah (Drs. Nyoman Suartha, SH)Tanggal 10 April 1993 atas Tanah Dinas Perikanan Propinsi Nusa TenggaraBarat seluas 25.082 meter persegi di Desa sengkol, Kecamatan Pujut,Kabupaten Lombok Tengah.r.
Register : 19-01-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 19-02-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 11/PDT/2021/PT MTR
Tanggal 18 Februari 2021 — Pembanding/Penggugat I : HJ. SAHINIM
Pembanding/Penggugat II : SAEFUDIN ZUHRI
Pembanding/Penggugat III : RUKLI JOHADI
Pembanding/Penggugat IV : INDRAYATI,SE
Pembanding/Penggugat V : INDRAYANI
Terbanding/Tergugat I : PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
Terbanding/Tergugat II : KANTOR DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Terbanding/Turut Tergugat : KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TENGAH
10742
  • NUSA TENGGARA BARAT yangberkedudukan di MATARAM, luas tanah 25.082 M*, Gambar Situasi No.875/1989, tertanggal 24 Juli 1989, yang terletak di Daerah Grupuk, DesaSengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batasbatas sebagai berikut: Utara : Jalan Desa.Hal 4 dari 14 halaman Putusan Nomor : 11/PDT/2021/PT MTR.Timur : Jalan Aspal.Selatan : Tanah Milik Amag Kuwur, Amag Masi, Amag Leme.Barat : Gang / PT.
    pembayaran pembebasan lahan yang telahdisepakati antara Pemerintah/Dinas Perikanan Nusa Tengara Barat denganmasyarakat pemilik lahan, ternyata Pemerintah/Dinas Perikanan NusaTenggara Barat tidak mempunyai dana pembebasan lahan, maka untukmenghindari rasa malu dan wibawa Kantor dimata masyarakat Alm.Saharudin Muhsin selaku Pimpinan Proyek peningkatan Produksi PerikananNusa Tenggara Barat berinisiatif menggunakan uangnya sendiri untukpembayaran pembebasan/pembelian tanah masyarakat (8 orang pemilik)seluas 25.082
    Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi NTB tidak mempunyai assetberupa sebidang tanah seluas 25.082 M2 sebagaimana tertuang dalamSertipikat Hak Pakai No. 17 tahun 1998.12.
    NUSA TENGGARA BARAT yangberkedudukan di MATARAM, luas tanah 25.082 M2, Gambar Situasi No.875/1989, tertanggal 24 Juli 1989, yang terletak di Daerah Grupuk, DesaSengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batasbatas sebagai berikut: Utara : Jalan Desa. Timur : Jalan Aspal. Selatan : Tanah Milik Amaq Kuwur, Amaq Masi, AmaqLeme. Barat : Gang / PT.