Ditemukan 1 data
RAKHMAT BAIHAKI, SH
Terdakwa:
MUHLAS bin PULIADI
55 — 9
serbuk kristal shabu) = 0,13 gram (netto);
Dimusnahkan;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung J2 warna silver;
- Uang hasil dari penjualan shabu sejumlah Rp570.000,00 dengan rincian uang pecahan Rp100.000,00 sebanyak 3 lembar dengan nomor seri QAK 645923, SCU569389, QFD 073376, uang pecahan Rp50.000,00 sebanyak lima lembar dengan nomor seri GDH 033463, XFP 909552, XFP909659, EEY 527639, LDM 847258, uang pecahan Rp10.000,00 sebanyak 2 lembar dengan nomor seri KJJ 292426