Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2023 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PA PRAYA Nomor 357/Pdt.G/2023/PA.Pra
Tanggal 4 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
610
  • % bagian;
  • Supez alias Amaq Udi bin Amaq Jumasih (anak laki) memperoleh 2/8bagian dari 3,125% bagian;
  • Ruti alias Inaq Subruk bin Amaq Jumasih(anak perempuan) memperoleh 1/8bagian dari 1,5625% bagian;
  • Usi alias Amaq Idi bin Amaq Jumasih (anak laki) memperoleh 2/8bagian dari 3,125% bagian;
  • Menetapkan Bagian Warisan dari Pewaris Jumasih alias Inaq Andur binti Amaq Jumasih atas pembagiannya dari pewaris
    Jumasih) sebesar 10,9375% ditambah Bagian Warisan dari Pewaris Inaq Degohsebesar 1,5625% sehingga total keseluruhan perolehanJumasih alias Inaq Andur binti Amaq Jumasihadalah 10,9375% +1,5625% = 12,5%bagian untuk dibagikan kepada ahli warisnya;
  • Menetapkan Bagian Warisan dari Pewaris Lombat alias Amaq Sabar bin Amaq Jumasih atas pembagiannya dari pewaris (Amaq Jumasih) sebesar 21,875 % ditambah Bagian Warisan dari Pewaris Inaq Degohsebesar 3,125
    % sehingga total keseluruhan perolehan Lombat alias Amaq Sabar bin Amaq Jumasihadalah 21,875% + 3,125% = 25%bagian untuk dibagikan kepada ahli warisnya;
  • Menetapkan Bagian Warisan dari Pewaris Supez alias Amaq Udi bin Amaq Jumasih atas pembagiannya dari pewaris (Amaq Jumasih) sebesar 21,875 % ditambah Bagian Warisan dari Pewaris Inaq Degohsebesar 3,125% sehingga total keseluruhan perolehan Supez alias Amaq Udi bin Amaq Jumasihadalah 21,875%
    + 3,125% = 25%bagian untuk dibagikan kepada ahli warisnya;
  • Menetapkan Bagian Warisan dari Pewaris Ruti alias Inaq Subruk binti Amaq Jumasihatas pembagiannya dari pewaris (Amaq Jumasih) sebesar 10,9375% ditambah Bagian Warisan dari Pewaris InaqDegohsebesar 1,5625 % sehingga total keseluruhan perolehan Ruti alias Inaq Subruk binti Amaq Jumasihadalah 10,9375% + 1,5625% = 12,5%bagian untuk dibagikan kepada ahli warisnya;
  • Menetapkan
    Bagian Warisan dari Pewaris Usi alias Amaq Idi bin Amaq Jumasih atas pembagiannya dari pewaris (Amaq Jumasih) sebesar 21,875 % ditambah Bagian Warisan dari Pewaris Inaq Degohsebesar 3,125% sehingga total keseluruhan perolehanUsi alias Amaq Idi bin Amaq Jumasihadalah 21,875% + 3,125% = 25%bagian untuk dibagikan kepada ahli warisnya;
  • Menetapkanhak dan bagianmasing-masing ahli waris terhadap keseluruhan obyek sengketa angka 3.1 s/d 3.2, sebagaimana disebutkan
Register : 23-03-2021 — Putus : 25-10-2021 — Upload : 25-10-2021
Putusan PA PRAYA Nomor 487/Pdt.G/2021/PA.Pra
Tanggal 25 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1000
  • 100%=12,5 %
  • Kenuk/Amaq Keni (anak laki dari isteri 1) mendapat 2/8 x 100%=25 %
  • Saini/Inaq Suknah (anak pr dari isteri 1) mendapat 1/8 x 100%=12,5 %
  • Jinamin (anak laki dari isteri 2) mendapat 2/8 x 100%=25 %
    1. Menetapkan Pembagian Warisan dari Pewaris JINARIM/INAQ NELIM atas pembagiannya dari pewaris Gelem alias Amaq Jinarim sebesar 12,5%
    1. Nelim/Inaq Rumiah (anak perempuan) mendapat 1/4 x 12,5 % = 3,125
      %
    2. Merwi/ Amaq Mawar (anak laki-laki) mendapat 2/4 x 12,5 % = 6,25 %
    3. Bain (anak perempuan) mendapat 1/4 x 12,5 % = 3,125 %
    1. Menetapkan Pembagian Warisan dari Pewaris NELIM/ INAQ RUMIAH atas pembagiannya dari pewaris Jinarim/Inaq Nelim sebesar 3,125 %
    1. Rumiah (anak perempuan) mendapat 1/4 x 3,125 % = 0,7812 %
    2. Umahnim (anak perempuan)
      pewaris Gelem alias Amaq Jinarim sebesar 25 %
    1. Keni (anak perempuan) mendapat 1/2 x 25 % = 12,5 %
    2. Iyah (anak perempuan) mendapat 1/2 x 25 % = 12,5 %
    1. Menetapkan Pembagian Warisan dari Pewaris Saini/ Inaq Suknah atas pembagiannya dari pewaris Gelem alias Amaq Jinarim sebesar 12,5 %
    1. Sukini (anak perempuan) mendapat 1/4 x 12,5 % = 3,125
      %
    2. Suknah (anak perempuan) mendapat 1/4 x 12,5 % = 3,125 %
    3. Risa (anak perempuan) mendapat 1/4 x 12,5 % = 3,125 %
    4. Herlina (anak perempuan) mendapat 1/4 x 12,5 % = 3,125 %
    1. Menetapkan hak/bagian masing-masing ahli waris terhadap keseluruhan objek sengketa 5.1 s/d 5.5 adalah tanah seluas 4.020 M2 + 3.897 M2 + 1.704 M2 + 661 M2+ 673 M2 + 429 M2 = 11.384 M2, sebagai berikut:
    <
Register : 17-11-2020 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PA PRAYA Nomor 1297/Pdt.G/2020/PA.Pra
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
183133
  • Munawir (anak Laki-laki) memperoleh ashobah/sisa harta sebesar 1,5306 %;

    1. Menetapkan bagian warisan Iman yang diperoleh dari Johariyah sebagai ahli waris Pengganti Amaq Johariyah atas harta peninggalan Amaq Rawi dan Inaq rawi sebesar 0,5102 %;

    Munawir anak laki-laki mendapat 0,5102 %

    1. Menetapkan Bagian warisan Rawinah/ Inaq Menah atas Ashobah keseluruhan harta dari Amaq Rawi sebesar 3,125
    diperoleh dari Rawinah/Inaq Menah atas harta peninggalan Amaq Rawi dan Inaq rawi sebesar 1,7857 %;
  • Mahnum (anak perempuan) mendapat 1/3 x 1,7857 % = 0,5952 %

    Zaenab (anak perempuan) mendapat 1/3 x 1,7857 % = 0,5952 %

    Hindun (anak perempuan) mendapat 1/3 x 1,7857 % = 0,5952 %

    1. Menetapkan Bagian warisan Inaq Sepirah/ Jelimah atas Ashobah keseluruhan harta dari Amaq Rawi sebesar 3,125
      Hasan (anak laki-laki) mendapat 2/10 x 7, 1428 % = 1,4285 %

      Serine (anak perempuan) mendapat 1/10 x 7,1428 % = 0,7142 %

      Husen (anak laki-laki) mendapat 2/10 x 7, 1428 % = 1,4285 %

      Yusuf (anak laki-laki) mendapat 2/10 x 7, 1428 % = 1,4285 %

      1. Menetapkan Bagian warisan Inaq Deris atas Ashobah keseluruhan harta dari Amaq Rawi sebesar 3,125 % bagian ditambah tirkah harta warisan Inaq Rawi sebesar 4,0178
Register : 21-01-2020 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 17-02-2021
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 141/Pdt.G/2020/PA.GM
Tanggal 15 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
10141
  • Rauhul Amin (anak laki-laki dari isteri pertama) mendapat 2/8 x 12,5 %= 3,125 %
  • Zanariah (anak perempuan dari isteri pertama) mendapat 1/8 x 12,5 % = 1,5625 %
  • H. Saufian Sahuri (anak laki-laki dari isteri kedua) mendapat 2/8 x 12,5%= 3,125 %
  • M.
    Wildan Rahman (anak laki-laki dari isteri kedua) mendapat 2/8 x12,5%=3,125 %
    1. Menetapkan Pembagian Warisan dari Pewaris TGH Musa Abdillah atas pembagiannya dari harta gonogini dengan (Hj.Fauziah) sebesar bagian;

    bagian atau 50 % dibagikan kepada 5 orang anak (3 anak laki-laki dan 2 anak perempuan) bersama-sama menjadi ahobah dengan ketentuan bagian anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan 2: 1 (vide Al