Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2022 — Putus : 13-12-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 574/Pid.B/2022/PN Mtr
Tanggal 13 Desember 2022 — Penuntut Umum:
1.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
2.NI MADE SAPTINI
3.AGUS DARMAWIJAYA, SH
Terdakwa:
I Gusti Putu Yoga Pariana
6423
  • oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti surat berupa :
    • 22 (Dua puluh dua) Lembar Faktur yang di keluarkan oleh Admin perusahaan PT INDOMARCO ADI PRIMA dengan nomor masing-masing Faktur sbb: 297682,303863, 303871