Ditemukan 2 data
14 — 1
Membebankan biaya perkara sebesar Rp . 325800,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat ;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp . 325800, (tiga ratus dua puluh lima riburupiah) kepada Penggugat ;Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2011 Masehibertepatan dengan tanggal 10 Muharram 1433 Hiyriyah oleh kami Drs. H. MOCH.CHAMIM, M.H sebagai Ketua Majelis Hakim serta AH. SHALEH ,SH. danDrs. H.
HARDJANTO TUTIK
Tergugat:
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA CQ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA
2.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA. pada Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Gedung Djuanda I,
Turut Tergugat:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (DPR RI)
915 — 416
.- (Lima Ratus Rupiah), dan Jumlah Lembaran Pinjaman Pemerintah Republik Indonesia adalah sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, dengan nomor : A 325800, A 325881, A 325882, A 325883, A 32584, A 325885, A 325886, A325887, A 328657, A 513752, A 513753 A 520088, A 520089, A 520090, A 520091, A 520092, A 520093, A 520094, A 520095, A520096, A520097, A598429.