Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 06-08-2018
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 94/Pid.B/2018/PN Mjl
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
Agus Yuliana Indra Santoso, S.H.
Terdakwa:
TARONI BIN TARSITA
416
  • Pencurian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1(satu) buah Handphone Merk Samsung Type GT-18190 Imei 355626/05/327861
      waktu mengambil barangbarang tersebut terdakwa tidakmendapat ijin dari Pemiliknya;Bahwa Terdakwa baru satu kali melakukan pencurian dan benarTerdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;Bahwa Terdakwa sudah berkeluarga dan mempunyai isteri dan satuorang anak yang masih sekolah kelas II (dua) SDBahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukandalam persidanganMenimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1(satu) buah Handphone Merk Samsung Type GT18190 Imei355626/05/327861
      Menetapkan barang bukti berupa :1(satu) buah Handphone Merk Samsung Type GT18190 Imei355626/05/327861/1 warna putih; 1(satu) buah jam tangan wanita Merk IK warna silver;Dikembalikan kepada saksi Yuyun Yulaeliyah Binti Abdul Hamid ;Halaman 12 dari 13 Putusan Nomor 94/Pid.B/2018/PN Ml6.