Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2018 — Putus : 15-02-2019 — Upload : 06-03-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 103/Pid.B/2018/PN Klb
Tanggal 15 Februari 2019 — Penuntut Umum:
ANGGIAT SAUTMA,SH
Terdakwa:
SILVIA SIAWAN, SE
13728
  • seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa ;
    • 8 (Delapan) Lembar Cek Giro dengan nomor : CF 385415 tertanggal 22 Januari 2018, CF 385417 tertanggal 22 Januari 2018, CF 385418 tertanggal 23 Januari 2018, CF 385420 tertanggal 31 Januari 2018, CF 385421 tertanggal 8 Februari 2018, CF 385422 tertanggal 9 Februari 2018, CF 385423 tertanggal 14 Februari 2018, CF 385424
      MultiMilenium) Nomor CP 385424 senilai Rp. 50.000.000, (Lima PuluhJuta Rupiah) dengan cara terdakwa memalsukan atau menirutanda tangan saksi korban RUSLY, setelah itu) Terdakwamenyuruh DEMETRIUS VICTOR DURAUW untuk mencairkanCek tersebut pada BNI KCP. Kalabahi sehingga kemudianDEMETRIUS VICTOR DURAUW mencairkan Cek tersebut dariBNI KCP. Kalabahi dan dilayani oleh petugas teller DENDI PAULCHRISTO MAHARTO B, ST.
      Multi Milenium)Nomor CP 385424 tanggal 19 Februari 2018 senilai Rp. 50.000.000,(Lima Puluh Juta Rupiah);Dimana tanda tangan yang ada dalam cek tersebut bukanlah tanda tangansaksi. Yang menandatangani cek tersebut adalah terdakwa sendiri denganmenirukan tanda tangan milik saksi tanpa sepengetahuan saksi.Bahwa saksi tidak pernah mengijinkan terdakwa untuk menandatanganicek tersebut;Bahwa saksi adalah direktur di CV.
      Multi Milenium)Nomor CP 385424 senilai Rp. 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah)dengan cara terdakwa memalsukan atau meniru tanda tangan saksikorban RUSLY, setelah itu Terdakwa menyuruh DEMETRIUS VICTORDURAUW untuk mencairkan Cek tersebut pada BNI KCP. Kalabahisehingga kemudian DEMETRIUS VICTOR DURAUW mencairkan Cektersebut dari BNI KCP. Kalabahi.
      Multi Milenium)Nomor CP 385424 tanggal 19 Februari 2018 senilai Rp. 50.000.000,(Lima Puluh Juta Rupiah);Menimbang, bahwa dari 8 (delapan) cek yang ditandatangani dengancara menirukan tanda tangan saksi korban RUSLY/suami terdakwa pada cektersebut seolaholah yang bertanda tangan dalam cek tersebut adalah saksikorban RUSLY, lalu terdakwa menstempel cek tersebut.