Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 202/Pdt.P/2019/PN Mpw
Tanggal 9 Desember 2019 — Pemohon:
ADITIO PRABOWO
274
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang bernama ADI TYO PRABOWO jenis kelamin laki-laki tanggal lahir 25 Oktober 1996 sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 40409/Disp/2010 tanggal 31 Desember 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya diperbaiki menjadi ADITIO PRABOWO sesuai dengan Ijazah SMA No.
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya untuk mencatatkan perubahan penulisan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Akta Kelahiran Nomor 40409/Disp/2010 tanggal 31 Desember 2010 sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
  • Bahwa pemohon mempunyai akte kelahiran dengan nama ADY TIOPRABOWO sebagai mana tercantum dalam kutipan akta kelahirannomor : 40409/Disp/2010, tertangal 31 Desember 2010 yangdikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten KubuRaya.2. Bahwa dalam Akta Kelahiran permohonan tersebut ada kesalahanpada penulisan Nama yaitu pada Akta Kelahiran tertulis ADY TIOPRABOWO seharusnya tertulis ADITIO PRABOWO.3.
    Kutipan Akta Kelahiran Nomor 40409/Disp/2010 tanggal 31Desember 2010 atas nama Ady Tio Prabowo, diberi tanda bukti P2;3. ljazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun tanggal 15 Mei2015 atas nama Aditio Prabowo, diberi tanda bukti P3;4. Kartu. Tanda Penduduk NIK 6112012510960009 tanggal27 November 2017 atas nama Aditio Prabowo, diberi tanda bukti P4;Halaman 2 dari 7 hal.
    Penetapan No. 202/Pdt.P/2019/PN Mpw25 Oktober 1996 sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 40409/Disp/2010tanggal 31 Desember 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya diperbaikimenjadi ADITIO PRABOWO sesuai dengan ljazah SMA No. DN13 Mk0013081 tanggal 15 Mei 2015.3.
    Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya untukmencatatkan perubahan penulisan Nama Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran Pemohon dengan Akta Kelahiran Nomor 40409/Disp/2010 tanggal31 Desember 2010 sebagaimana ketentuan yang berlaku;4.
Register : 18-11-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 23-06-2024
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 202/Pdt.P/2019/PN Mpw
Tanggal 9 Desember 2019 — Pemohon:
ADITIO PRABOWO
100
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang bernama ADI TYO PRABOWO jenis kelamin laki-laki tanggal lahir 25 Oktober 1996 sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 40409/Disp/2010 tanggal 31 Desember 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya diperbaiki menjadi ADITIO PRABOWO sesuai dengan Ijazah SMA No.
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya untuk mencatatkan perubahan penulisan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Akta Kelahiran Nomor 40409/Disp/2010 tanggal 31 Desember 2010 sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
Register : 21-12-2016 — Putus : 17-01-2017 — Upload : 12-02-2020
Putusan PA SAMARINDA Nomor 0409/Pdt.P/2016/PA.Smd
Tanggal 17 Januari 2017 — Pemohon melawan Termohon
2626
  • Ijab dan Kabul, sebagai Rukun Nikah;Menimbang, bahwa dari perkawinan Pemohon dengan Pemohon IItersebut, rukun nikah tersebut telah terpenuhi, kecuali pada huruf (c), yaitutentang Wali Nikah dari Pemohon II;Menimbang, bahwa ayah kandung Pemohon II sebagai Wali Nikahutama dari Pemohon II masih ada (hidup) namun tidak bisa hadir karenasedang berada di luar Daerah (berhalangan) maka yang seharusnya waliSalinan Penetapan Nomor 40409/Pdt.P/2016/PA.Smd. nikah tersebut menjadi wewenang dari Kepala KUA.