Ditemukan 41 data
106 — 45
padapokoknya menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Agama Singkawangdalam perkara a quo karena menurut Pembanding, Pengadilan AgamaSingkawang dalam memberikan pertimbangan terhadap objekobjek sengketayang tidak dikabukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Singkawang telahkeliru, tidak tepat, tidak logis dan tidak teliti dalam memberikanpertimbangannya, sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim terhadap objekgugatan Penggugat/Pembanding tersebut pada angka: 5.1.3, 5.2.1, 5.2.2sampai dengan 5.2.15, dan 5.2.16
MajelisHakim tingkat banding berpendapat bahwa gugatan terhadap objek tersebuttidak terbukti kKepemilikan serta keberadaannya dan oleh karenanya harusditolak.Menimbang, bahwa terhadap gugatan harta berupa perabot rumahtangga sebagaimana dalam posita gugatan angka 5.2.16 sampai dengan 5.2.24Tergugat membantah kalau harta tersebut berada dalam penguasaan Tergugatkecuali meja hias dan tempat tidur yang dibawa sedangkan yang lainya justruberada di rumah yang dikuasai Penggugat, namun terhadap bantahan
43 — 39
Lima buah lemari pakaian dan satu meja belajar; 5.2.16. Satu kompor gas dan satu kompor Hock ; 5. 2.17. Barang pecah belah (piring, mangkok, gelas); 5. 2.18. Dua sprei, 6 bantal dan 3 bantal guling; adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;6. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama tersebut masing-masing seperdua (1/2) bagian;7.
Lima buah lemari pakaian dan satu meja belajar;5.2.16. Satu kompor gas dan satu kompor Hock ;5. 2.17. Barang pecah belah (piring, mangkok, gelas);5. 2.18. Dua sprei, 6 bantal dan 3 bantal guling;adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;6. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersamatersebut masingmasing seperdua (1/2) bagian;7. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pembagian tersebutdan menyerahkan seperdua (1/2) bagian kepada Penggugat.
100 — 44
Cincin Kawin DR ENS Collection ;5.2.9.1 (Satu) PSG Anting DR ENS Collection ;5.2.10. 1 (Satu) PSG Anting DR Passion jewel ;5.2.11. 4 (empat) PCS Cincin DR Passion Jewel ;5.2.12. 1 (Satu) PCS Kalung DR Passion Jewel ;5.2.13. 2 (dua) PCS Liontin DR Passion Jewel ;5.2.14. 15 (lima belas) Emas batangan 0,5 GR ;5.2.15. 2 (dua) PCS Emas Batangan 25 GR;5.2.16. 5 (lima) PCS Kalung Emas ;5.2.17. 5 (lima) PCS Liontin Emas ;5.2.18. 3 (tiga) PCS Cincin Emas ;5.2.19. 3 (tiga) PSG Anting Emas ;5.2.20. 2 (dua)
47 — 22
BO3 Kav.001,003, No.Nota : B 045428, barang Lm Antam, kadar Mas999.9, berat 5 gr, kode XX 067 panjang 20,5x12.3x1.09,model batangan, harga per gr 543, harga Rp. 2.715.000, 3012 16. 5.2.16 1 (satu) kantong plastik transparan berisi satu batanglogam warna kuning emas 5 g FINE GOLD 999,9 besertasurat dari Toko Mas & Perhiasan SEMAR Solo Jl.
Kami JaksaPenuntut Umum sebagaimana telah kami tuangkan dalamtuntutan kami Barang bukti nomor:(5.2.1),(5.2.2),(5.2.3), (5.2.4),(5.2.7),(5.2.8),(5.2.10),(5.2.13),(5.2.16),(5.2.18) diperoleh darihasil kejahatan sejak bulan Desember 2016 s/d Januari 2017dirampas untuk Negara.
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 445 B/PK/PJK/2016Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapbkannyaperlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atauterhadap kasuskasus dalam bidang perpajakan yang padahakikatnya sama dengan perpegang teguh pada ketentuanperaturan perundangundangan.Bahwa oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidangperpajakan, jika benarbenar diperlukan harus mengacupada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalampenerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuandiberikannya kemudahan tersebut.5.2.16
25 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
dipegang teguh di dalamUndangUndang Perpajakan adalah diberlakukan danditerapkannya perlakuan yang sama terhadapsemua Wajib Pajak atau terhadap kasuskasus dalambidang perpajakan yang pada hakikatnya sama denganperpegang teguh pada ketentuan peraturan perundangundangan.Bahwa oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidangperpajakan, jika benarbenar diperlukan harus mengacupada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalampenerapannya tidak menyimpang dari maksud dantujuan diberikannya kemudahan tersebut.5.2.16
30 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 878/B/PK/PJK/2016Bahwa oleh karena itu, setiap kKemudahan dalam bidangperpajakan, jika benarbenar diperlukan harus mengacupada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalampenerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuandiberikannya kemudahan tersebut;5.2.16.Bahwa penerapan Koreksi Pajak Masukan yang dilakukanPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telahsesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas:meningkatkan daya saing dan memberi perlakuan yangsama;Bahwa dengan
15 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
teguh di dalam undangundang perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannyaperlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atauterhadap kasuskasus dalam bidang perpajakan yang padahakikatnya sama dengan perpegang teguh pada ketentuanperaturan perundangundangan;Bahwa oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidangperpajakan, jika benarbenar diperlukan harus mengacupada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalampenerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuandiberikannya kemudahan tersebut;5.2.16
22 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
teguh di dalam UndangUndang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapbkannyaperlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atauterhadap kasuskasus dalam bidang perpajakan yang padahakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuanperaturan perundangundangan.Bahwa oleh karena itu, setiap kKemudahan dalam bidangperpajakan, jika benarbenar diperlukan harus mengacupada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalampenerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuandiberikannya kemudahan tersebut.5.2.16
29 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
teguh di dalam UndangUndang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapbkannyaperlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atauterhadap kasuskasus dalam bidang perpajakan yang padahakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuanperaturan perundangundangan.Bahwa oleh karena itu, setiap kKemudahan dalam bidangperpajakan, jika benarbenar diperlukan harus mengacupada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalampenerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuandiberikannya kemudahan tersebut.5.2.16
29 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
teguh di dalamUndangUndang Perpajakan adalah diberlakukan danditerapkannya perlakuan yang sama terhadap semuaWajib Pajak atau terhadap kasuskasus dalam bidangperpajakan yang pada hakikatnya sama denganperpegang teguh pada ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa oleh karena itu, setiap kKemudahan dalam bidangperpajakan, jika benarbenar diperlukan harus mengacupada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalampenerapannya tidak menyimpang dari maksud dantujuan diberikannya kemudahan tersebut;5.2.16
28 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
teguh di dalam UndangUndang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapbkannyaperlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atauterhadap kasuskasus dalam bidang perpajakan yang padahakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuanperaturan perundangundangan.Bahwa oleh karena itu, setiap kKemudahan dalam bidangperpajakan, jika benarbenar diperlukan harus mengacupada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalampenerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuandiberikannya kemudahan tersebut.5.2.16
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
dipegang teguh didalamUndangUndang Perpajakan adalah diberlakukan danditerapkannya perlakuan yang sama terhadap semuaWajib Pajak atau terhadap kasuskasus dalam bidangperpajakan yang pada hakikatnya sama denganperpegang teguh pada ketentuan peraturan perundangundangan.Bahwa oleh karena itu, setiap kKemudahan dalam bidangperpajakan, jika benarbenar diperlukan harus mengacupada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalampenerapannya tidak menyimpang dari maksud dantujuan diberikannya kemudahan tersebut.5.2.16
28 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
teguh di dalam UndangUndang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannyaperlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atauterhadap kasuskasus dalam bidang perpajakan yang padahakikatnya sama dengan perpegang teguh pada ketentuanperaturan perundangundangan;Bahwa oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidangperpajakan, jika benarbenar diperlukan harus mengacupada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalampenerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuandiberikannya kemudahan tersebut;5.2.16
26 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
teguh di dalamUndangUndang Perpajakan adalah diberlakukan danditerapkannya perlakuan yang sama terhadapsemua Wajib Pajak atau terhadap kasuskasus dalambidang perpajakan yang pada hakikatnya sama denganperpegang teguh pada ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa oleh karena itu, setiap kKemudahan dalam bidangperpajakan, jika benarbenar diperlukan harus mengacupada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalampenerapannya tidak menyimpang dari maksud dantujuan diberikannya kemudahan tersebut;5.2.16
157 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
dipegang teguh di dalamUndangUndang Perpajakan adalah diberlakukan danditerapkannya perlakuan yang sama terhadap semuaWajib Pajak atau terhadap kasuskasus dalam bidangperpajakan yang pada hakikatnya sama denganperpegang teguh pada ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa oleh karena itu, setiap Kemudahan dalam bidangperpajakan, jika benarbenar diperlukan harus mengacupada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalampenerapannya tidak menyimpang dari maksud dantujuan diberikannya kemudahan tersebut;5.2.16
53 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
teguh di dalamUndangUndang PPerpajakan adalah diberlakukan danditerapkannya perlakuan yang sama terhadap semua WajibPajak atau terhadap kasuskasus dalam bidang perpajakanyang pada hakikatnya sama dengan perpegang teguh padaketentuan peraturan perundangundangan.Bahwa oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidangperpajakan, jika benarbenar diperlukan harus mengacu padakaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannyatidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannyakemudahan tersebut.5.2.16
30 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
teguh di dalam UndangUndang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannyaperlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atauterhadap kasuskasus dalam bidang perpajakan yang padahakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuanperaturan perundangundangan.Bahwa oleh karena itu, setiap kKemudahan dalam bidangperpajakan, jika benarbenar diperlukan harus mengacupada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalampenerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuandiberikannya kemudahan tersebut.5.2.16
28 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1009/B/PK/PJK/2017hakikatnya sama dengan perpegang teguh pada ketentuanperaturan perundangundangan.Bahwa oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidangperpajakan, jika benarbenar diperlukan harus mengacupada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalampenerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuandiberikannya kemudahan tersebut.5.2.16.Bahwa penerapan Koreksi Pajak Masukan yang dilakukanPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telahsesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya
25 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
teguh di dalamUndangUndang Perpajakan adalah diberlakukan danditerapkannya perlakuan yang sama terhadapsemua Wajib Pajak atau terhadap kasuskasus dalambidang perpajakan yang pada hakikatnya sama denganperpegang teguh pada ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa oleh karena itu, setiap kKemudahan dalam bidangperpajakan, jika benarbenar diperlukan harus mengacupada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalampenerapannya tidak menyimpang dari maksud dantujuan diberikannya kemudahan tersebut;5.2.16