Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 11-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 26/Pdt.P/2022/PN Mtr
Tanggal 9 Februari 2022 — Pemohon:
RAMADAN
4537
  • A 5032628 atas nama RAMDAN lahir di Tempos tanggal 22 Juli 1991 menjadi atas nama RAMADAN lahir di Mapasan tanggal 31 Desember 1993 ;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar RP.145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah;
  • A 5032628 atas nama RAMDAN lahir di Tempostanggal 22 Juli 1991 menjadi atas nama RAMADAN lahir di Mapasantanggal 31 Desember 1993.4.
    AL.848.0161663 tanggalDesember 2011 atas nama Ramadan, selanjutnya diberi tanda sebagaibukti P3 ;4. 1 (satu) lembar fotokopi Paspor No : A.5032628 atas nama Ramdan,selanjutnya diberi tanda sebagai bukti P4 ;Menimbang, bahwa buktibukti surat tersebut yaitu bukti P1 sampaidengan P4 telah diberi materai dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya,sehingga dapat dipergunakan Pemohon untuk memperkuat pembuktiannya;Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Pemohon juga mengajukan2(dua) orang saksi yang masingmasing
    A 5032628 atas nama RAMDAN lahir di Tempostanggal 22 Juli 1991 menjadi atas nama RAMADAN lahir di Mapasantanggal 31 Desember 1993 ;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar ongkos perkarasebesar RP.145.000,00 (Sseratus empat puluh lima ribu rupiah;Demikian ditetapkan hari ini, Rabu, tanggal 9 Pebruari 2022, oleh KelikTrimargo, S.H.