Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2022 — Putus : 12-10-2022 — Upload : 05-05-2024
Putusan PN TENGGARONG Nomor 311/Pid.Sus/2022/PN Trg
Tanggal 12 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
FIRDAUS, S.H.,M.H.
Terdakwa:
MUH. RISKY Bin MUSTAKIM
54
    • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam No.Pol : KT-5365-OT plat dasar Hitam dengan No Rangka MH33C1004AK512390 No Mesin 3C1 - 513435 beserta STNK asli,

    Dikembalikan kepada saksi FAHRONI Alias HASYIM;

    1. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);