Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-05-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 K/MIL/2014
Tanggal 21 Mei 2014 — HASAN BASRI
2712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : HASAN BASRI, Kapten Cpm, NRP. 513490 tersebut
    PUTUS ANNomor :97 K/MIL/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana Militerdalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapPangkat/NrpJabatanKesatuanTempat lahirTanggal lahirJenis kelaminKewarganegaraanAgamaTempat tinggalTerdakwa berada di dalam tahanan :: HASAN BASRI ;: Kapten Cpm/513490 ;:Dan Subdenpom 1/33 Batam sekarangPama Pomdam ;: Denpom I/3 Pomdam /Bukit Barisan ;: Medan (Sumut) ;: 12 Agustus 1962 ;:
    Bahwa Terdakwa menjadi Anggota TNIAD melalui pendidikan Secata,Secaba Reg Pom dilanjutkan pendidikan Secapa Reg Pom sertamengikuti berbagai macam Kursus, Setelah berpindahpindah tugasterakhir kali berdinas di Denpom 1/33 Batam dengan JabatanDansubdenpom 1/33 Batam, hingga saat melakukan perbuatan yangmenjadi perkara ini dengan pangkat Kapten Cpm, Nrp. 513490 ;2. Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Agustus 2010 sekira pukul 03.15 WibPraka J.K.
    seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang adadalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan caracara sebagaiberikut :1.Bahwa Terdakwa menjadi Anggota TNIAD melalui pendidikan Secata,Secaba Reg Pom dilanjutkan pendidikan Secapa Reg Pom sertamengikuti berbagai macam Kursus, Setelah berpindahpindah tugasterakhir kali berdinas di Denpom 1/33 Batam dengan JabatanDansubdenpom 1/33 Batam, hingga saat melakukan perbuatan yangmenjadi perkara ini dengan pangkat Kapten Cpm, Nrp. 513490
    keuntungan di atas permasalahan orang lain ;Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukupmemenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam denganpidana yang tercantum dalam :Alternatif Pertama :Pasal 126 KUHPM ;Alternatif Kedua : Pasal 372 KUHP ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer 103Padang, tanggal 6 November 2013 sebagai berikut :10Mohon agar Pengadilan Militer 03 Padang menyatakan Terdakwa :Kapten Cpm Hasan Basri Nrp. 513490
    Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan olehTerdakwa Hasan Basri Kapten Com NRP. 513490 ;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Militer 03 Padang Nomor : 84K/PMI03/AD/IX/2012 tanggal 12 November 2013, sekedar status barang buktisehingga berbunyi sebagai berikut :Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) Bulan ;Hal. 13 dari 19 hal.
Register : 10-09-2013 — Putus : 12-11-2013 — Upload : 09-05-2014
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor Nomor : 87 - K / PM I-03 / AD / IX / 2012
Tanggal 12 Nopember 2013 — Kapten Cpm Hasan Basri
6929
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Hasan Basri, Kapten Cpm, Nrp. 513490 ; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja memberi kesempatan untuk permainan judi 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :- Pidana : Pidana Penjara selama 10 ( Sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
    Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000, (Limabelas ribu rupiah).Bahwa atas tuntutan Oditur Militer tersebutTerdakwa/Penasehat Hukum yang mengajukan Pembelaan(Pledoi) secara tertulis yang dibacakan pada Senin tanggal 11Nopember 2013 yang pada pokoknya intinya sebagi berikut :Bahwa Penasihat Hukum berpendapat Surat Tuntutan OditurMiliter yang dibacakan tanggal 6 Nopember 2013 tidaksependapat dengan Penasehat Hukum yang menyatakanTerdakwa Kapten Cpm Hasan Basri NRP.513490 telahterobukti secara sah
    Bahwa benar berdasarkan Surat Dakwaan danTuntutan Oditur Militer, serta pembenaran Terdakwaterhadap pemeriksaan identitasnya pada sidangpertama sebagaimana termaktub dalam Berita AcaraSidang, membenarkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Militer I03 Padangadalah Terdakwa Kapten Cpm Hasan Basri Nrp.513490.Dari faktafakta tersebut dapat disimpulkan :1) Bahwapadawaktu Terdakwa melakukan perbuatanyang didakwakan ini, Terdakwa masih dinas aktifsebagai anggota TNI AD dengan pangkat
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Hasan Basri,Kapten Cpm, Nrp. 513490 ; terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Dengan sengaja memberi kesempatan untuk permainan judinBs Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : PidanaPenjaraselama 10 ( Sepuluh) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa beradadalam Tahanan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan.3.
Register : 07-09-2012 — Putus : 12-11-2013 — Upload : 09-05-2014
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor Nomor : 84–K / PM I-03 / AD / IX / 2012
Tanggal 12 Nopember 2013 — Kaptan Cpm Hasan Basri
9994
  • Menyatakan Terdakwa HASAN BASRI KAPTEN CPM NRP. 513490 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : [ Dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu . 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana Pokok : Penjara selama 8 (Delapan) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan b.
    1PENGADILAN MILITER I03PADANG PUTUSAN Nomor: 84K / PM I03 / AD / IX / 2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I03 Padang yang bersidang di Padang dalam memeriksa dan mengadiliperkara pidana pada Tingkat Pertama secara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantumdibawah ini, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapPangkat / NRPJabatanKesatuanTempat tanggal lahirJenis kelaminKewarganegaraanAgamaTempat tinggal: HASAN BASRI: Kapten Cpm / 513490: Dan Subdenpom I/33
    /33Batam hingga saatmelakukanperbuatan yangmenjadi perkara inidengan pangkatKapten Cpm Nrp.513490.Bahwa pada shariMinggu tanggal 1Agustus 2010 sekirapukul 03.15 WibPraka J.K Marpaungdi Diskotik Anggota134/TS sedangmelaksanakan jagakeamanan (Pam) diDiskotik Planet2komplek NagoyaNewton Batam tibatiba datang Sadr.Ardianto Silitonga(Saksi 1) bersama13 (tiga belas) orangtemannya masuk kedalam Diskotiktanpa memiliki tiket,setelah ditegur olehPratu J.K Marpaungdan Pratu RicardusSaksi1 malahmengajak berkelahidan
    kejuruan Susjurtapom danselanjutnya ditugaskan di Pomdan III/17 Agustus, tahun 1990/1991 Terdakwa mengikutiSecaba Reg dilanjutkan mengikuti berbagai kursus POM, pada tahun 2002 Terdakwamengikuti Secapa Reg kemudian ditugaskan di Pomdan XVI/Patimura kemudian setelahmengalami beberapakali mutasi terakhir sejak bulan Nopember 2009 Terdakwa bertugas diSubdenpom I/33 Batam dengan jabatan sebagi Dansubdenpom I/33 Batam hingga saatmelakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kapten Cpm Nrp. 513490
    Menyatakan Terdakwa HASAN BASRI KAPTEN CPM NRP.513490 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseoranguntuk melakukan sesuatu 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a Pidana Pokok : Penjara selama 8 (Delapan) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa beradadalam Tahanan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkanb Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3.