Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2018 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 31-05-2019
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 60-K / PMT-II /AU/XI/ 2018
Tanggal 12 Maret 2019 —
19692
  • Kolonel Adm NRP 514564 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penyalahgunaan kekuasaan2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara : Selama 3 (tiga) bulan menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    PENGADILAN MILITER TINGGI IlJAKARTA PUTUSANNomor : 60K / PMTII /AU/XI/ 2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggi Il Jakarta yang bersidang di Jakarta dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama denganpemeriksaan terobuka untuk umum telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Waluya.Pangkat/Nrp : Kolonel Lek / 514564.Jabatan : Pamen Diskomlekau (Mantan Ka.BP TWP TNI AU 2014 s/d 2015).Kesatuan
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AUmelalui pendidikan AAU di Yogjakarta selama 3 (tiga)tahun kemudian lulus pada tahun 1990 dilantik denganpangkat Letda Lek, kemudian setelah mengikuti beberapakali pendidikan kemiliteran, mutasi jabatan dan kenaikanpangkat hingga saat melakukan perbuatan yang menjadiperkara sekarang ini, Terdakwa menjabat sebagai PamenDiskomlekau dengan pangkat Kolonel Lek NRP 514564.b.