Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2016 — Putus : 26-09-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN BATANG Nomor 58/Pid.Sus/2016/PN Btg
Tanggal 26 September 2016 — WIDODO Alias DODOK bin SUROYO
597
  • Memerintahkan barang-barang bukti berupa :- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna putih kombinasi hitam dengan nomor perdana 085869093693 dengan nomor Imei 355163 / 06 / 515890 / 6- 1 (satu) timbangan digital merk Herlis produk warna silverDirampas untuk Negara ,- 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip setelah dilakukan pemeriksaan di kantor Pegadaian Batang dengan berat bruto 0,51 (nol koma lima satu) gram setelah dilakukan pemeriksaan di Labfor Semarang dengan sisa berupa serbuk kristal
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna putin kombinasihitam dengan nomor perdana 085869093693 dengan nomor Imei355163 / 06 / 515890 /6 1 (satu) timbangan digital merk Herlis produk warna silverDirampas untuk Negara ,1 (satu) paket sabu dalam oplastik klip setelah dilakukanpemeriksaan di kantor Pegadaian Batang dengan berat bruto0,51 (nol koma lima satu) gram setelah dilakukan pemeriksaan diLabfor Semarang dengan sisa berupa serbuk kristal dengan beratbersih 0,336
    perkara ini telahdiperlinatkan dipersidangan sebagaimana ketentuan Pasal 181 KitabUndangundang Hukum Acara Pidana dan barang bukti tersebut adalah1 (satu) paket sabu dalam plastik klip setelah dilakukan pemeriksaan dikantor Pegadaian Batang dengan berat bruto 0,51 (nol koma lima satu) gram(berat bersih 0,336 (nol koma tiga tiga enam) gram) , 1 (Satu) Note book /Buku saku warna kuning , 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putihkombinasi hitam dengan nomor perdana 085869093693 dan No Imei 355163/ 06 / 515890
    seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan ;Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dankemudian ditahan sehingga terhadap penahanan diri Terdakwa dilandasialasan yang cukup dan tidak ada alasan yang kuat untuk mengeluarkanTerdakwa dari tahanan maka memerintahkan Terdakwa tetap berada dalamtahanan ;Menimbang , bahwa terhadap status barang bukti dalam perkara iniberupa 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna putih kombinasi hitamdengan nomor perdana 085869093693 dengan nomor Imei 355163 / 06 /515890
    Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Memerintahkan barangbarang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna putih kombinasi hitamdengan nomor perdana 085869093693 dengan nomor Imei 355163 /06 / 515890 /6 1 (satu) timbangan digital merk Herlis produk warna silverDirampas untuk Negara ,1 (satu) paket sabu dalam plastik klip setelah dilakukan pemeriksaandi kantor Pegadaian Batang dengan berat bruto 0,51 (nol koma limasatu) gram setelah dilakukan pemeriksaan di Labfor Semarangdengan