Ditemukan 2 data
31 — 18
Penuntutan Oditur Militer II-08 Jakarta atas nama Terdakwa PRAMANA Pangkat: Koptu NRP. 515962 tidak dapat diterima/NO
Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer.maka perkara Terdakwa tersebut di atas telah berkekuatan hukum tetap.Mengingat1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997.2 Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1981tanggal 22 Januari 1981.MENETAPKANMenyatakana Penuntutan Oditur Militer II08 Jakarta atas nama Terdakwa PRAMANAPangkat: Koptu NRP. 515962 tidak dapat diterima.b Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Putusan ini kepadaOditur Militer I08 Jakarta.Demikian
23 — 17
Penuntutan Oditur Militer IlO8 Jakarta atas nama TerdakwaPRAMANA Pangkat: Koptu NRP. 515962 tidak dapat diterima.b. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Putusan inikepada Oditur Militer IlO08 Jakarta.Demikian diputuskan pada hari ini Selasa tanggal 27 Januari 2010, dalam musyawarahMajelis Hakim oleh P.