Ditemukan 6 data
Terbanding/Oditur : DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
32 — 13
, Mayor Chk NRP 2910035491170 dan Terdakwa Mohamad Abidin, Serka NRP 522291.
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 81-K/PM.III-12/ AU/VII/2023 tanggal 5 September 2023, untuk seluruhnya
3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
4. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
Terbanding/Oditur : DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
82 — 53
Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Mohamad Abidin, Serka NRP 522291.
2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 100-K/PM.III-12/ AU/VIII/2023 tanggal 17 Oktober 2023, sekedar mengenai peniadaan penjatuhan pidana tambahan pemecatan sebagai berikut:
Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan.
DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
Terdakwa:
Mohamad Abidin
26 — 0
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas Mohamad Abidin, Serka, NRP 522291, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Penipuan.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3.
DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
Terdakwa:
Mohamad Abidin
29 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Mohamad Abidin, Serka NRP 522291, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Tidak hadir Tanpa Izin dalam Waktu Damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana penjara : selama 4 (empat) bulan.
DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
Terdakwa:
Mohamad Abidin
53 — 16
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Mohamad Abidin Serka NRP 522291 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
"Penipuan)
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan.
DWI CHRISNA WATI, S.H., M.Sc.
Terdakwa:
Mohamad Abidin
47 — 15
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Mohamad Abidin, Serka, NRP 522291 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Penipuan
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.