Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2019 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN TENGGARONG Nomor 506/Pid.B/2019/PN Trg
Tanggal 23 Januari 2020 — SANDI Bin SABANGI
12917
  • GUNUNG BARA UTAMA menderita kerugian jika batubara 1 (satu) tonnya $52,47 dollar Amerika Serikat, jadi apabila di kalkulasikan 10 x $52,47 = $ 524,7, apabila di kurs Rupiah Rp. 14.000,- x $524,7 = Rp. 7.345.800 (tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus rupiah); Perbuatan Terdakwa SANDI Bin SABANGI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak
    GUNUNG BARA UTAMA menderita kerugian jika batubara 1 (satu) tonnya $52,47 dolla Amerika Serikat, jadi apabila di kalkulasikan 10 x $52,47 = $ 524,7, apabila di kurs Rupiah Rp. 14.000,- x $ 524,7 = 7.345.800 (tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus rupiah);Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Barang Siapa;2.
    GUNUNG BARA UTAMAmenderita kerugian jika batubara 1 (satu) tonnya $52,47 dollar AmerikaSerikat, jadi apabila di kalkulasikan 10 x $52,47 = $ 524,7, apabila di kursRupiah Rp. 14.000, x $524,7 = Rp. 7.345.800 (tujuh juta tiga ratus empatpuluh lima ribu delapan ratus rupiah);Perbuatan Terdakwa SANDI Bin SABANGI sebagaimana diatur dan diancamPidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa danatau Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan tidakmengajukan
    GUNUNG BARA UTAMAmenderita kerugian jika batubara 1 (satu) tonnya $52,47 dolla Amerika Serikat,jadi apabila di kalkulasikan 10 x $52,47 = $ 524,7, apabila di kurs Rupiah Rp.14.000, x $ 524,7 = 7.345.800 (tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribudelapan ratus rupiah);Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP , yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. Barang Siapa;2.