Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2014 — Putus : 24-09-2014 — Upload : 17-10-2014
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 14-K/PMT.III/AU/VIII/2014
Tanggal 24 September 2014 — AKHMAD YANI
3917
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Akhmad Yani, Mayor Adm NRP 524297 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara : Selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan 3 (tiga) bulan.
    September 2014yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menyatakanMenimbangTerdakwa tersebut di atas terbukti bersalah melakukan tindakpidana :Kekerasan fisik yang tidak menimbulkan penyakit danhalangan untuk menjalankan pekerjaan dalam lingkup rumahtangga,sebagaimana diatur dan dan diancam dengan pidana menurut pasal44 ayat (1) jo ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga.Oleh karenanya Oditur Militer Tinggi mohon agar Terdakwa MayorAdm Akhmad Yani NRP. 524297
    Setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan mutasi jabatan, padakejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa masih aktif berdinas di Lanud SultanHasanuddin menjabat sebagai Kasi Binpers Sie Dispers dengan pangkat Mayor AdmNRP 524297.b Bahwa pada tahun 2002 Terdakwa kenal dengan Saksi1 Sdri. Neni Indriani, S.E. yangsejak tahun 2001 bekerja di PT.
    Setelah mengalami beberapa kali kenaikan pangkat dan mutasijabatan, pada kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa masih aktif berdinas di LanudSultan Hasanuddin menjabat sebagai Kasi Binpers Sie Dispers dengan pangkat MayorAdm NRP 524297.Bahwa sejak Terdakwa menikah dengan Sdri. Neni Indriani, S.E.
    Bahwa benar berdasarkan Kepra dari Pangkoopsau II Selaku PaperaNomor Kep/34/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 yang diajukansebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Akhmad Yani PangkatMayor Sus Nrp. 524297 jabatan Pamen DP Lanud Hasanundin danTerdakwalah orangnya.Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat unsur Setiap orang telahterpenuhi.Bahwa mengenai unsur kedua Yang melakukan perbuatan kekerasanfisik dalam lingkup rumah tangga, Majelis Hakim mengemukakanpendapatnya sebagai berikut : Bahwa melakukan