Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-06-2015 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 152 K/MIL/2015
Tanggal 25 Juni 2015 — I MADE WIRA KUSUMA
12483 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : I MADE WIRA KUSUMA, Mayor Lek NRP. 525059 tersebut ;
    . : Mayor Lek / 525059 ;Jabatan : Pabandya Ops Komlek Kosek KohadnudnasIl/Medan ;Kesatuan : Kosek Hadnudnas III/Medan ;Tempat lahir : Gianyar ;Tanggal lahir > 17 Juni 1977 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Agama : Hindu ;Tempat tinggal : Mess Kosek Hanudnas III/Medan ;Terdakwa berada di dalam tahanan :1.Hakim Ketua pada Pengadilan Militer Utama selama 30 (tiga puluh) hariterhitung mulai tanggal 18 Februari 2015 sampai dengan 19 Maret 2015berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor
    Setelah Terdakwa mengikuti beberapa kalipendidikan, kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hingga terjadinya perkaraini, Terdakwa menjabat sebagai Pasis Seskoau Angkatan ke51 di SeskoauLembang, Jawa Barat dan pangkat terakhir Mayor Lek NRP. 525059.b. Bahwa sejak tahun 2001 Terdakwa kenal dengan Sdri. Eunike Kurnia Surya(Saksi2), pada saat itu Terdakwa sedang duduk di Piket Kantor Satrad 211Tanjung Kait, Tangerang, Banten.
    Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Mayor Lek Made Wira KusumaNRP. 525059 tersebut dengan : Pidana penjara selama : 9 (Sembilan) bulan.2. Menetapkan barang bukti berupa :a.
    Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa sebanyakRp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Militer Tinggi Il Jakarta Nomor : 30K/PMTII/AU/XI/2014 tanggal 18 Februari 2015 yang amar lengkapnya sebagaiberikut :Hal. 7 dari 11 halaman Putusan Nomor 152 K/MIL/20151.Menyatakan bahwa Terdakwa Made Wira Kusuma Mayor Lek NRP.525059 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : "Turut serta melakukan zinah".Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan
    Militer, UndangUndangNomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang NomorHal. 10 dari 11 halaman Putusan Nomor 152 K/MIL/201514 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI :Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari PemohonKasasi/Terdakwa : 1 MADE WIRA KUSUMA, Mayor Lek NRP. 525059
Putus : 15-12-2016 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 PK/MIL/2016
Tanggal 15 Desember 2016 — I MADE WIRA KUSUMA
17471 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana I MADE WIRA KUSUMA, Mayor Lek, NRP. 525059 tersebut;
    PUTUSANNomor 10 PK/MIL/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana Militer pada pemeriksaan peninjauankembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana:Nama lengkap : MADE WIRA KUSUMA;Pangkat/NRP : Mayor Lek/525059;Jabatan : Pabandya Ops Komlek Kosek KohadnudnasIl/Medan;Kesatuan : Kosek Hadnudnas III/Medan;Tempat lahir : Gianyar;Tanggal lahir : 17 Juni 1977;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Hindu
    Setelah Terdakwamengikuti beberapa kali pendidikan, kenaikan pangkat dan mutasi jabatanhingga terjadinya perkara ini, Terdakwa menjabat sebagai Pasis SeskoauAngkatan ke51 di Seskoau Lembang Jawa Barat dan pangkat terakhirMayor Lek NRP. 525059;. Bahwa sejak tahun 2001 Terdakwa kenal dengan Sdri. Eunike Kurnia Surya(Saksi2), pada saat itu Terdakwa sedang duduk di Piket Kantor Satrad 211Tanjung Kait Tangerang Banten.
    diberi materaitempel 6000;Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukupmemenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancamdengan pidana yang tercantum dalam Pasal 284 Ayat (1) ke2 huruf a KUHPjuncto Pasal 284 Ayat (2) KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer Tinggi pada Oditurat MiliterTinggi Il Jakarta tanggal 21 Januari 2015 sebagai berikut:Mohon agar Pengadilan Militer Tinggi Il Jakarta menyatakan TerdakwaMayor Lek Made Wira Kusuma NRP. 525059
    Putusan Nomor 10 PK/MIL/2016padahal diketahui, bahwa yang turut bersalah telah nikah, sebagaimanadirumuskan dan diancam pidana menurut Pasal 284 Ayat (1) ke2 huruf aKUHP juncto Pasal 284 Ayat (2) KUHP;Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta:1.Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Mayor Lek Made WiraKusuma NRP 525059 tersebut dengan:Pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;Menetapkan barang bukti berupa:a.
    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp25.000,00 (duapuluh lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Militer Utama Nomor 12K/PMU/BDG/AU/IV/2015 tanggal 22 April 2015 yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menyatakan:1Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh TerdakwaMayor Lek Made Wira Kusuma NRP. 525059;Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi Il Jakarta Nomor 30K/PMTI/AU/X1/2014 tanggal 18 Februari 2015, sekedar mengenai lama pidananya,sehingga menjadi:a.