Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-03-2014 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 221 K/MIL/2013
Tanggal 25 Maret 2014 — ARIEKA BUDI SAPUTRO ;
6031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor : 221 K/MIL/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana Militer dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : ARIEKA BUDI SAPUTRO ;Pangkat/Nrp : Praka/531379 ;Jabatan : Anggota Satpom (sekarang Ta Gabtib) ;Kesatuan : Lanud Tanjung Pinang :Tempat lahir : Tanjung Pinang ;Tanggal lahir : 14 Februari 1983 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Agama :Islam;Tempat tinggal : Perumahan Kijang
    Padang telah melakukan tindakpidana "Setiap penyalah guna Narkotika golongan bagi diri sendiri dengancaracara sebagai berikut :1.Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU pada tahun 2004 melaluipendidikan Smata PK Angkatan XLVII di Lanud SMO Surakarta, kemudianikut Susjurlata Pom AU angkatan ke XLVII di Lanud Adi Sumarno setelahlulus kKemudian dan ditempatkan di Lanud Tanjung Pinang sampai dengansekarang pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini denganpangkat terakhir Pratu NRP 531379
    mengandung zat Met Amphetamine dan THC/Ganja ;Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhiunsurunsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanaberdasarkan : Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer 103Padang, tanggal 17 September 2013 sebagai berikut :Mohon agar Pengadilan Militer 03 Padang menyatakan Terdakwa PrakaArieka Budi Saputro NRP. 531379
    Menyatakan Terdakwa ARIEKA BUDI SAPUTRO, Praka NRP 531379, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Setiap penyalah guna Narkotika Golongan bagi diri sendiri* ;2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan ;3. Memulinkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat danmartabatnya ;4. Menetapkan barangbarang bukti berupa suratsurat :a. 2 (dua) lembar Surat Karumkital dr. Midiyato S.
Register : 05-04-2018 — Putus : 29-06-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor Nomor 63-K/PM I-03/AU/IV/2018
Tanggal 29 Juni 2018 — Kopda Arieka Budi Saputro
12266
  • Menyatakan Terdakwatersebut di atas yaituArieka Budi Saputro, Kopda NRP 531379, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan :Alternatif kedua : Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika.2. Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.3. Mengembalikan perkara Terdakwa kepada Perwira Penyerah Perkara untuk diselesaikan menurut saluran Hukum Disiplin Prajurit.
    PENGADILAN MILITER +03PADANG SalinanPUTUSANNomor63K/PM I03/AU/IV/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer O3 Padang yang bersidang di Padang dalam memeriksa dan mengadiliperkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantumdibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Arieka Budi Saputro.Pangkat/NRP : Kopda/531379.Jabatan : Ta Walmor.Kesatuan : Satpom Lanud Raja Haji Fisabilillah.Tempat, tanggal lahir : Tanjung Pinang, 14 Pebruari
    Bahwa benar dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/35/K/AU/I04/IV/2018 tanggal 3 April 2018 yang menyatakan bahwaTerdakwa Kopda Arieka Budi Saputro NRP 531379, telahdidakwa melakukan tindak pidana :Pertama: Pasal 127 ayat (1) Huruf a UndangUndangRlNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.AtauKedua : Pasal 131 UndangUndang RI Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika.Hal.44dari 58 hal. Putusan No.63K/PMI03/AU/IV/20184.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu ARIEKA BUDISAPUTRO, Kopda NRP 531379 Terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sesuai denganDakwaan:Alternatif Kedua : Dengan sengaja tidak melaporkan adanyatindakpidana penyalahgunaannarkotika.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidanapenjara : Selama 5 (lima) bulan.Menetapkan selama waktu' Terdakwaberada dalam tahanan ~ sementaradikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.3.
Register : 01-07-2013 — Putus : 17-09-2013 — Upload : 09-05-2014
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor Nomor : 59 - K / PM I-03 / AU / VII / 2013
Tanggal 17 September 2013 — Praka Arieka Budi Saputro
2815
  • Menyatakan Terdakwa ARIEKA BUDI SAPUTRO, Praka NRP 531379, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. 2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.4. Menetapkan barang-barang bukti berupa surat-surat :a. 2 (dua) lembar Surat Karumkital dr. Midiyato S.
    Padang telahmelakukan tindak pidana setiap penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengancaracara sebagai berikut :1Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU pada tahun 2004melalui pendididkan Smata PK Angkatan XLVII di Lanud SMOSurakarta, kemudian ikut Susjurlatas Pom AU Angkatan ke XLVIdi Lanud Adi Sumarno setelah lulus kemudian dan ditempatkan diLanud Tanjung Pinang sampai dengan sekarang pada saatmelakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkatterakhir Pratu Nrp. 531379
    berikut1Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU pada tahun 2004melalui pendidikan Semata PK Angkatan XLVII di Lanud AdiSumarmo di Solo, setelah lulus dilantik dengan pangkat Pradakemudian mengikuti Susjurlata Pom AU Angkatan XXVII diLanud Adi Sumarmo Solo, setelah tamat ditugaskan di LanudSupadio Pontianak, selanjutnya pada tahun 2005 dimutasikan keLanud Tanjung Pinang dengan jabatan Anggota Satpom sampaidengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini denganpangkat Prajurit Kepala NRP 531379
    Bahwa benar Terdakwa Praka ARIEKA BUDI SAPUTRO NRP 531379 adalah prajuritTNI AU bertugas di Lanud Tanjung Pinang dan masih berdinas aktif hingga sekarang danmenjabat sebagai Ta Gabtib Lanud Tanjung Pinang.2. Bahwa benar oleh karena Terdakwa bertatus sebagai sebagai anggota TNI AU, makaTerdakwa tunduk pada peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia.3.
    Menyatakan Terdakwa ARIEKA BUDI SAPUTRO, Praka NRP 531379, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Setiap penyalah guna NarkotikaGolongan I bagi diri sendiri.2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.4. Menetapkan barangbarang bukti berupa suratsurat :a. 2 (dua) lembar Surat Karumkital dr. Midiyato S.