Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PA SUMEDANG Nomor 532/Pdt.G/2019/PA.Smdg
Tanggal 27 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
    2. Perkara Nomor 5321045/Pdt.G/2019/PA.Smdg, dicabut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sumedang sejumlah Rp.
    Perkara Nomor 5321045/Pdt.G/2019/PA.Smdg, dicabut ;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.321.000,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;Demikian putusan ini dijatuhkan dalam permusyawaratan Majelis Hakimpada Rabu, tanggal 27 Maret 2019 M, bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1440H, oleh kami Drs. H. Taufiqurroknman, M.H., sebagai Ketua Majelis, Drs.Mochamad Somantri, S.H., dan Drs.