Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-01-2017 — Upload : 20-02-2017
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 339-K/PM II-08/AU/XII/2016
Tanggal 26 Januari 2017 — Tri Nanang Efendi
6265
  • Tri NanangEfendi Sertu NRP 533757 tanggal 8 Desember 2015 dantanggal 15 Desember 2015.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.e. Membebankan Terdakwa untuk Membayar biaya perkarasebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah).2.
    Secaba PK Angkatan XXX setelahdilantik dengan pangkat Serda kemudian dilanjutkan dengan SusjurbaSBIT di Lanud Sulaiman Bandung dan dilanjutkan Sarlek di LanudSulaiman Bandung lulus tahun 2007, setelah itu dilanjutkan SekolahListrik Instrumen di Lanud Husan Sastranegara dan lulus tahun 2008,dan dilanjutkan Latker di Lanud Atang Sandjaja dan lulus tahun 2009dan penempatan dinas di Skadron 17 Wing Lanud Halim P hinggasaat melakukan perbuatan yang menjadi perkara sekarang ini denganpangkat Sertu NRP 533757
    Tri Nanang EfendiSertu NRP 533757 tanggal 8 Desember 2015 dan tanggal 15Desember 2015.Bahwa terhadap barang bukti berupa surat yang diajukan olehOditur Militer di persidangan, Majelis Hakim berpendapat sebagaiberikut :1.
    Tri Nanang EfendiSertu NRP 533757 tanggal 8 Desember 2015 dan tanggal 15Desember 2015.Bahwa barang bukti berupa surat tersebut merupakan buktiketidakhadiran Terdakwa di Kesatuan dan oleh karena menjadi satudalam berkas perkara maka Majelis Hakim perlu menentukanstatusnya untuk tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Pasal 87 ayat (1) ke2 jo Ayat (2) KUHPM jo Pasal 190 ayat (1) dan(4) UU RI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer sertaketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1
Register : 05-08-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 178-K/PM.II-08/AU/VIII/2019
Tanggal 19 September 2019 — Oditur:
Reman, SH.MH
Terdakwa:
Tri Nanang Efendi
190
  • Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa: Tri Nanang Efendi Sertu NRP 533757 tidak dapat diterima.

    2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

    3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusan ini dan mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Register : 31-01-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 18-K/PM.II-08/AU/I/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — Oditur:
Reman, SH.MH
Terdakwa:
Tri Nanang Efendi
420
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Tri Nanang Efendi, Sertu NRP 533757 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Desersi dalam waktu damai dengan pemberatan.
2.
Register : 09-11-2022 — Putus : 28-12-2022 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 286-K/PM.II-08/AU/XI/2022
Tanggal 28 Desember 2022 — Oditur:
I Made Adnyana, S.H.
Terdakwa:
Tri Nanang Efendi
209
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu; Tri Nanang Efendi, Serka NRP 533757 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengulangan desersi dalam waktu damai.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: