Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2022 — Putus : 25-08-2022 — Upload : 26-08-2022
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 42-K/PM.I-05/AU/VI/2022
Tanggal 25 Agustus 2022 — Oditur:
Faustinus Lamere, S.H.
Terdakwa:
Hadi Siswanto
7418
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu HADI SISWANTO, Kopda NRP 536942 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Desersi dalam waktu damai".
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
a. Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat :
- 3 (Tiga) lembar Daftar Absensi Khusus a.n.
Kopda Hadi Sisswanto NRP 536942, Jabatan Tabakpan 3 Ru 1 Ton MO Kiban, Kesatuan Yonko 465 Kopasgat, sejak bulan Februari 2022 sampai dengan bulan April 2022.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).