Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 04-03-2019
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 97-K/PM.I-03/AU/VIII/2018
Tanggal 19 September 2018 — Oditur:
Sunandi, S.E, S.H.
Terdakwa:
Nobelsion Hulu
11755
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Nobelsion Hulu Pratu NRP 541740, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan dan 20 (dua puluh) hari.

    Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    3.

    PENGADILAN MILITER 103PADANGPUTUSANNomor 97K/PM I03/AU/VIH1/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I03 Padang yang bersidang di Pekanbaru dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama, telah menjatuhkanputusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Nobelsion Hulu.Pangkat / NRP > Pratu / 541740.Jabatan : Ta Silamja Skatek 045 Lanud RSN.Kesatuan : Lanud Roesmin Nurjadin.Tempat, tanggal Jahir : Sisobahli (Nias), 27