Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2021 — Putus : 09-11-2021 — Upload : 18-11-2021
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 153-K/PM.III-12/AU/IX/2021
Tanggal 9 Nopember 2021 — Oditur:
SAHRONI HIDAYAT, SH
Terdakwa:
Arik Abdul Azis
9923
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Arik Abdul Aziz, Pratu NRP 542998 . terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai.

    1. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

    III12 / AU / VIII / 2021MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangyang menerangkan bahwa Terdakwa Arik AbdulAziz, Pratu NRP 542998. tidak dapat dihadirkan kepersidangan dikarenakanmasin Desersi danbelum kembali ke kesatuan.5.
    keterangan Saksi3 yang tidak hadir tersebut danketerangannya dibacakan oleh Oditur = Militerdipersidangan, Majelis Hakim tidak dapat mengkomfortirketerangan tersebut dengan TerdakwaBahwa Terdakwa tidak dapat didengar keterangannyakarena belum kembali ke Kesatuan dan tidak ketahui lagidimana keberadaannya sehingga tidak dapat dihadirkandi persidangan, hal ini sesuai dengan Surat dariDanYonko 464 Paskas Nomor B/575/X/2021 tanggal 8Oktober 2021 yang menerangkan bahwa Terdakwa a.n.Arik Abdul Azis, Pratu NRP 542998
    Oleh karena barang bukti surattersebut berhubungan dan bersesuaian dengan alat buktilain, Majelis Hakim berpendapat barang bukti 4 (Empat)lembar daftar absensi atas nama Terdakwa Pratu ArikAbdul Aziz NRP 542998 Tabakpan 4 Ru2 Ton 1 KipanA,sangat berkaitan erat dengan perkara ini dan dapatdijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.Bahwa berdasarkan keterangan para saksi di bawahsumpah serta barang bukti berupa surat yang diajukan dipersidangan dan setelah menghubungkan satu denganyang lain maka
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Arik Abdul Aziz, PratuNRP 542998 . terbukti Ssecara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (Satu) tahun.b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.