Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2012 — Putus : 25-10-2012 — Upload : 25-01-2013
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 22-K/PMT.III/AD/IX/2012
Tanggal 25 Oktober 2012 — OCTAVIANUS PADJI Mayor Inf/ 544927
7418
  • Menyatakan Terdakwa Mayor Inf Octavianus Padji NRP 544927 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Secara bersama-sama melakukan penipuan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : penjara selama 4 (empat) bulanMenetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).4.
    OCTAVIANUS PADJI Mayor Inf/ 544927
    sidangkepada Terdakwa dan para Saksi.Suratsurat lain yang berhubungan dengan perkara ini.Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi NomorSdak/24/K/AD/IX/2012 tanggal 6 September 2012 di depansidang yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.Halhal yang diterangkan oleh para Saksi di bawah sumpah danketerangan Terdakwa.Tuntutan (requisitoir) Oditur Militer Tinggi yang diajukan kepadaMajelis Hakim, yang pada pokoknya Oditur Militer Tinggimenyatakan bahwa Terdakwa Mayor Inf Octavianus PadjiNRP 544927
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1983 melaluipendidikan Secaba Milsuk Il TA 1983/1984, lulus pada tahun 1984 dilantikdengan pangkat Sersan Dua NRP 544927 dan dinas pertama kali di Yonif 741/SYB. Setelah mengalami beberapa kali kKenaikan pangkat dan mutasi jabatan,pada tahun 1992 Terdakwa mengikuti pendidikan Secapa di Bandung dan lulusdilantik dengan pangkat Letnan Dua dan ditugaskan sebagai Danton Yonif 744/SYB.
    Bahwa Saksi merasa tidak pernah menerima apa pun dariTerdakwa maka apabila Terdakwa ada menyatakan demikianhal itu Saksi anggap sebagai fitnah.Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.Menimbang : Bahwa di dalam persidangan Terdakwa menerangkan sebagaiberikut :1.Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD padatahun 1983 melalui pendidikan Secaba Milsuk Il TA1983/1984, lulus pada tahun 1984 dilantik dengan pangkatSersan Dua NRP 544927 dan dinas pertama kali di Yonif741/SYB, setelah mengalami
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1983 melaluipendidikan Secaba Milsuk II TA 1983/1984, lulus pada tahun 1984 dilantikdengan pangkat Sersan Dua NRP 544927 dan dinas pertama kali di Yonif 741/27=SYB. Setelah mengalami beberapa kali kKenaikan pangkat dan mutasi jabatan,pada tahun 1992 Terdakwa mengikuti pendidikan Secapa di Bandung dan lulusdilantik dengan pangkat Letnan Dua dan ditugaskan sebagai Danton Yonif 744/SYB.
    Menyatakan Terdakwa Mayor Inf Octavianus Padji NRP 544927 terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Secara bersamasama melakukan penipuan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : penjara selama 4 (empat) bulanMenetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.000, (dua puluhlima ribu rupiah).4.