Ditemukan 2 data
FERRY KURNIAWAN,SH
Terdakwa:
IIS SUGIARTO Als IIS Bin PAIMAN
26 — 6
dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( Satu ) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Merk YAMAHA JUPITER MX warna abu abu BM 6019 JP Tahun 2009 No Rangka : MH31S7009K550323 dan No Mesin : 1S7-550444
SRI RAHMAYUNI;
- 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA JUPITER MX warna Merah Maron BM 3902 NA Tahun 2009 No Rangka : MH31S7009K550323 dan No Mesin : 1S7-550444;
- 1 ( Satu ) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Merk YAMAHA JUPITER MX warna abu abu BM 6019 JP Tahun 2009 No Rangka : MH31S7009K550323 dan No Mesin : 1S7-550444
Diserahkan kepada saksi HASBI.
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
FERRY KURNIAWAN,SH
Terdakwa:
ANDREAS Als IYAS Bin MAWIARTO
25 — 11
dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( Satu ) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Merk YAMAHA JUPITER MX warna abu abu BM 6019 JP Tahun 2009 No Rangka : MH31S7009K550323 dan No Mesin : 1S7-550444
SRI RAHMAYUNI;
- 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA JUPITER MX warna Merah Maron BM 3902 NA Tahun 2009 No Rangka : MH31S7009K550323 dan No Mesin : 1S7-550444;
- 1 ( Satu ) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Merk YAMAHA JUPITER MX warna abu abu BM 6019 JP Tahun 2009 No Rangka : MH31S7009K550323 dan No Mesin : 1S7-550444
Dipergunakan untuk perkara atas nama terdakwa Iis Sugiarto Als Iis Bin Paiman (berkas Penuntutan Terpisah).
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).