Ditemukan 3 data
131 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Supriadi selaku Direktur Utama;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.59586/PP/M.XVA/16/2015, tanggal 16 Februari 2015 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon PeninjauanKembali dahulu sebagai Pemohon
Pasal 9 (4f) PPNJumlah (a+b+c+d+ e+ f) SO;/OO;O/O;O;O;0;oO6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.59586/PP/M.XVA/16/2015, tanggal 16 Februari 2015 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP994/WPJ.02/2013 tanggal 14 November 2013 tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang
19.135.681.861,00 Jumlah Seluruh Penyerahan (DPP PPN) Rp. 36.278.286.511,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp. 426.800.000,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 2.016.951.226,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp. (1.590.151.226,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 1.590.151.226,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp. 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.59586
Oleh karena itu, PutusanPengadilan Pajak Nomor: Put.59586/PP/M.XVA/16/2015 tanggal 16Februari 2015 harus dibatalkan;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanMengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP994/WPJ.02/2013 tanggal 14 November2013, mengenai
1.Endang Suryadi
2.Idah
34 — 0
tersebut di atas;
- Menetapkan memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki :
a nama Ayah kandung pada akta kelahiran dari semula bernama Endang diperbaiki/diganti menjadi bernama Endang Suryadi;
- Nama Ibu Kandung pada akta kelahiran dari semula bernama Siti idah diperbaiki/diganti menjadi bernama Idah ;
- Tanggal Lahir anak pertama dari semula 31 Oktober 2006 diperbaiki/diganti menjadi 31 Desember 2007;
Didalam akte kelahiran No. 59586
31 — 15
Bahwa Serma Pom Muhadi (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI ALmelalui pendidikan Catam angkatan IV/II tahun 1986 di Kodikal Surabaya,setelah lulus dilantik dengan pangkat Klasi Dua, dan pada tahun 1998 mengikutipendidikan Cabareg di Kodikal Surabaya setelah lulus dilantik dengan pangkatSerda, selanjutnya ditugaskan di Armabar Denma setelah mengalami beberapakali mutasi terakhir ditugaskan di Kolatarmabar hingga saat melakukanperbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serma Pom NRP 59586.b