Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN KARAWANG Nomor 175/Pdt.P/2022/PN Kwg
Tanggal 23 Agustus 2022 — Pemohon:
IPAH TASRIPAH
262
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan merubah tahun lahir Pemohon IPAH TASRIPAH, yang tercantum dalam Paspor Nomor : AM 599749 yang sebelumnya tertulis Pemohon lahir pada tanggal 13 Mei 1973 dirubah menjadi 13 Mei 1968;
    3. Menetapkan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah ) ;