Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2021 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 18-01-2022
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 2618/Pdt.G/2021/PA.Bjn
Tanggal 18 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
7923
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon (Ngadimin bin Mulyono) untuk menikah lagi/ poligami dengan seorang perempuan bernama (Wanti binti Wajiran);
    3. Menetapkan harta berupa:
      1. 2 (dua) unit rumah permanen, seluas 6x9 m2 dan 5X9m2, berdiri di tanah bawaan Pemohon, dengan Sertipikat Hak Milik atas nama Ngadimin, No. 1132 seluas 832 M2 di RT.013 RW. 002, Desa Padang, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro dengan