Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2020 — Putus : 10-02-2020 — Upload : 11-02-2020
Putusan PT AMBON Nomor 2/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB
Tanggal 10 Februari 2020 — Pembanding/Penuntut Umum VI : PRASETYA DJATI NUGRAHA, SH
Terbanding/Terdakwa : MUHAMAD RIDWAN PATTILOUW
14980
  • Kwitansi tanggal 21 Desember 2015 untuk pembayaran pekerjaan Pembangunan Water Front City Kota Namlea tahap 1 (Reklamasi Pantai) 5% sesuai ADD kontrak Nomor : ADD.01/600.07/SPP-PSDA/DPU-KB/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 dengan nilai Rp. 245.585.000 (dua ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
  • Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 475/SPM-LS/DPU-KB/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 dengan jumlah yang diminta Rp. 245.585.000 (dua ratus
    Adhimix Precast Indonesia melalui saksi Ramawan Adi Surya Pratama ;

    1. Berita acara rapat pra pelaksana Nomor: P.1/600.07/SPP-PSDA/DPU-KB/IX/2015 tanggal 05 September 2015
    2. Laporan Pendahuluan Perencanaan Water Front City CV. Griya Hesande Konsultant Nomor : 04.001/LP- PRNCANA/GHK-DPU/VII/2015 tanggal 09 Juni 2015
    3. Laporan Akhir Perencanaan Water Front City CV. Griya Hesande Konsultant Nomor : 04.002/LA-PRNCANA/GHK-DPU/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015.
  • Dokumen kontrak Nomor: 600.07/SPP-PSDA/DPU-KB/IX/2015 tanggal 03 September 2015 Pekerjaan Pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I (reklamasi pantai).
  • Berita Acara Pembayaran uang muka 20% (proses verbal) Pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I (reklamasi pantai) Nomor : 600.07.1/BA-UM/DPU-KB/IX/2015 tanggal 07 September 2015 beserta lampiran.
  • Berita Acara Pembayaran angsuran V (5%) Pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I (reklamasi pantai) Nomor : 600.07.4/BA/DPU-KB/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015;
  • Addendum kontrak Nomor : ADD.01/600.07/SPP-PSDA/DPU-KB/IX/2015, tanggal 23 Oktober 2015.
  • Berita Acara Pemeriksaan Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor: 600/04.55/BAPPHP-SDA/DPU-KB/XII/2015, tanggal 18 Desember 2015.
  • Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Burn Nomor : 600.07/SK/PA/DPU- KB/XII/2015 tanggal 19 Desember 2015 beserta lampiran.
  • Surat Pemberitahuan Nomor 600/29/DPU-KB/II/2016 tanggal 24 Pebruari 2016 beserta lampiran.
  • Surat Pemberitahuan II Nomor 600/42/DPU-KB/IV/2016 tanggal 11 April 2016.
  • Surat Pernyataan Muhamad Duila selaku Kuasa Direktur CV. Aego Media Pratama tanggal 15 Juli 2016.
    Pudji Wahono, S.P1 selaku KepalaDinas Pekerjaan Umum.Kwitansi tanggal 12 September 2015 tentang pembayaranpekerjaan water front city Namlea Tahap uang muka sebesar20% sesuai kontrak Nomor : 600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015 tanggal 03 September 2015 dengan nilai Rp.982.340.000, (Sembilan ratus delapan puluh dua juta tiga ratusempat puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Ir.
    Kwitansi tanggal 21 Desember 2015 tentang pembayaranpekerjaan pembangunan water front city Namlea tahap (reklamasi pantai) sebesar 45% sesuai ADD kontrak Nomor :ADD.01/600.07/SPPPSDA/DPUKB/X/2015 tanggal 23Oktober 2015 dengan nilai Rp. 1.719.095.000, (satu milyartujuh ratus sembilan belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah)yang ditandatangani oleh Ir.
    Kontrak Nomor: 600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015 tanggal03 September 2015.2. Berita Acara Pembayaran (BAP) Uang Muka (Proses Verbal)Nomor : 600.07.1/BA UM/DPUKB/IX/2015 tanggal 07September 2015 yang ditandatangani oleh Ir. Pudji Wahono,S.P1 selaku Pengguna Anggaran, Srijaurianty, ST selaku PPKdan Muhamad Duila selaku Kuasa Direktur CV. Aego MediaPratama beserta lampiranlampiran.3.
    Adhimix Precast Indonesia melalui saksiRamawan Adi Surya Pratama ;83)84)85)86)87)88)Berita) acara rapat pra pelaksana Nomor: P.1/600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015 tanggal 05 September 2015Laporan Pendahuluan Perencanaan Water Front City CV. GriyaHesande Konsultant Nomor : 04.001/LP PRNCANA/GHKDPU/VII/2015 tanggal 09 Juni 2015Laporan Akhir Perencanaan Water Front City CV.
    Adhimix Precast Indonesia melalui saksiRamawan Adi Surya Pratama ;83.Berita) acara rapat pra pelaksana Nomor: P.1/600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015 tanggal 05 September 201584.Laporan Pendahuluan Perencanaan Water Front City CV. GriyaHesande Konsultant Nomor : 04.001/LP PRNCANA/GHKDPU/VII/2015 tanggal 09 Juni 201585.Laporan Akhir Perencanaan Water Front City CV.
Register : 01-07-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 14-01-2020
Putusan PN AMBON Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb
Tanggal 25 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.ROLLY MANAMPIRING, SH
2.I GEDE WIDHARTAMA, SH
3.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
4.REINALDO SAMPE, SH.MH
5.HUBERTUS TANATE, SH
6.PRASETYA DJATI NUGRAHA, SH
Terdakwa:
MUHAMAD DUILA alias MEMET
16885
  • Kwitansi tanggal 21 Desember 2015 untuk pembayaran pek, pembangunan water front city kota Namlea tahap 1 (Reklamasi Pantai) 5% sesuai ADD kontrak Nomor : ADD.01/600.07/SPP-PSDA/DPU-KB/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 dengan nilai Rp. 245.585.000 (dua ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
  • Surat perintah membayar langsung (SPM-LS) Nomor : 475/SPM-LS/DPU-KB/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 dengan jumlah yang diminta Rp. 245.585.000 (dua ratus empat
  • Berita acara rapat pra pelaksana Nomor: P.1/600.07/SPP-PSDA/DPU-KB/IX/2015 tanggal 05 September 2015
  • Laporan Pendahuluan Perencanaan Waterfront City CV. Griya Hesande Konsultant Nomor : 04.001/LP- PRNCANA/GHK-DPU/VII/2015 tanggal 09 Juni 2015
  • Laporan Akhir Perencanaan Waterfront City CV. Griya Hesande Konsultant Nomor: 04.002/LA-PRNCANA/ GHK- DPU/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015.
  • Dokumen kontrak Nomor: 600.07/SPP-PSDA/DPU-KB/IX/2015 tanggal 03 September 2015 Pekerjaan pembangunan waterfront city Kota Namlea Tahap I (reklamasi pantai).
  • Berita Acara Pembayaran uang muka 20% (proses verbal) Pembangunan water frontcity Kota Namlea Tahap I (reklamasi pantai) Nomor: 600.07.1/BA-UM/DPU-KB/IX/2015 tanggal 07 September 2015 beserta lampiran.
  • Berita Acara Pembayaran angsuran V (5%) Pembangunan water frontcity Kota Namlea Tahap I (reklamasi pantai) Nomor: 600.07.4/BA/DPU-KB/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015;
  • Addendum kontrak Nomor: ADD.01/600.07/SPP-PSDA/DPU-KB/IX/2015, tanggal 23 Oktober 2015.
  • Berita Acara Pemeriksaan Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor: 600/04.55/BAPPHP-SDA/DPU-KB/XII/2015, tanggal 18 Desember 2015.
  • Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Nomor : 600.07/SK/PA/DPU- KB/XII/2015 tanggal 19 Desember 2015 beserta lampiran.
  • Surat Pemberitahuan Nomor 600/29/DPU-KB/II/2016 tanggal 24 Pebruari 2016 beserta lampiran.
  • Surat Pemberitahuan II Nomor 600/42/DPU-KB/IV/2016 tanggal 11 April 2016.
  • Surat Pernyataan Muhamad Duila selaku Kuasa Direktur CV. Aego Media Pratama tanggal 15 Juli 2016.
    Bahwa saksi ada diberikan kontrak kerja Nomor : 600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015 tanggal 03 September 2015 olehsaudari Sri Jurianty, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).Bahwa sesuai dengan dokumen Kontrak kerja pekerjaanPembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap TahunAnggaran 2015 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Burudengan Nomor: 600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015 tanggal 03September 2015 maka yang menandatangani adalah KuasaDirektur CV.
    Kontrak Nomor : 600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015tanggal 03 September 2015.6. Berita Acara Pembayaran (BAP) Uang Muka (ProsesVerbal) Nomor : 600.07. I/BAUM/DPUKB/IX/2015 tanggal07 September 2015 yang ditandatangani oleh Ir. PudjiWahono, S.P1 selaku Pengguna Anggaran, Sri Jaurianty,ST selaku PPK dan terdakwa Muhamad Duila selaku KuasaDirektur CV. Aego Media Pratama beserta lampiranlampiran.a.
    menandatangani kontrak Nomor: 600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015 tanggal O3 September 2015 untukpekerjaan Pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap yaitu saksi selaku PPK dengan terdakwa Muhamad Duila selakuKuasa Direktur CV.
    /PN.Amb.ditandatangani oleh Muhamad Duila selaku Kuasa Direktur CV.Aego Media Pratama.. kontrak Nomor : 600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015 tanggal03 September 2015.. Berita Acara Pem bayaran (BAP) Uang Muka (Proses Verbal)Nomor 600.07. I/BAUM/DPUKB/IX/2015 tanggalO7September 2015 yang ditandatangani oleh Ir.
    Dokumen kontrak Nomor: 600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015tanggal O03 September 2015 Pekerjaan pembangunanwaterfront city Kota Namlea Tahap (reklamasi pantai).Halaman 543 dari 568 Putusan Nomor 13 /Pid.SusTPK/2019.
Register : 02-07-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PN AMBON Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb
Tanggal 25 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.ROLLY MANAMPIRING, SH
2.I GEDE WIDHARTAMA, SH
3.YE AL MAHDALY, SH
4.REINALDO SAMPE, SH.MH
5.HUBERTUS TANATE, SH
6.PRASETYA DJATI NUGRAHA, SH
Terdakwa:
MUHAMAD RIDWAN PATTILOUW
161390
  • Kwitansi tanggal 21 Desember 2015 untuk pembayaran pekerjaan Pembangunan Water Front City Kota Namlea tahap 1 (Reklamasi Pantai) 5% sesuai ADD kontrak Nomor : ADD.01/600.07/SPP-PSDA/DPU-KB/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 dengan nilai Rp. 245.585.000 (dua ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
  • Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 475/SPM-LS/DPU-KB/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 dengan jumlah yang diminta Rp. 245.585.000 (dua ratus
    Adhimix Precast Indonesia melalui saksi Ramawan Adi Surya Pratama ;

    1. Berita acara rapat pra pelaksana Nomor: P.1/600.07/SPP-PSDA/DPU-KB/IX/2015 tanggal 05 September 2015
    2. Laporan Pendahuluan Perencanaan Water Front City CV. Griya Hesande Konsultant Nomor : 04.001/LP- PRNCANA/GHK-DPU/VII/2015 tanggal 09 Juni 2015
    3. Laporan Akhir Perencanaan Water Front City CV. Griya Hesande Konsultant Nomor : 04.002/LA-PRNCANA/GHK-DPU/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015.
  • Dokumen kontrak Nomor: 600.07/SPP-PSDA/DPU-KB/IX/2015 tanggal 03 September 2015 Pekerjaan Pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I (reklamasi pantai).
  • Berita Acara Pembayaran uang muka 20% (proses verbal) Pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I (reklamasi pantai) Nomor : 600.07.1/BA-UM/DPU-KB/IX/2015 tanggal 07 September 2015 beserta lampiran.
  • Berita Acara Pembayaran angsuran V (5%) Pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I (reklamasi pantai) Nomor : 600.07.4/BA/DPU-KB/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015;
  • Addendum kontrak Nomor : ADD.01/600.07/SPP-PSDA/DPU-KB/IX/2015, tanggal 23 Oktober 2015.
  • Berita Acara Pemeriksaan Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor: 600/04.55/BAPPHP-SDA/DPU-KB/XII/2015, tanggal 18 Desember 2015.
  • Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Burn Nomor : 600.07/SK/PA/DPU- KB/XII/2015 tanggal 19 Desember 2015 beserta lampiran.
  • Surat Pemberitahuan Nomor 600/29/DPU-KB/II/2016 tanggal 24 Pebruari 2016 beserta lampiran.
  • Surat Pemberitahuan II Nomor 600/42/DPU-KB/IV/2016 tanggal 11 April 2016.
  • Surat Pernyataan Muhamad Duila selaku Kuasa Direktur CV. Aego Media Pratama tanggal 15 Juli 2016.
    Kwitansi tanggal 21 Desember 2015 tentang pembayaranpekerjaan pembangunan water front city Namlea tahap (reklamasi pantai) sebesar 45% sesuai ADD kontrak Nomor :ADD.01/600.07/SPPPSDA/DPUKB/X/2015 tanggal 23Oktober 2015 dengan nilai Rp. 1.719.095.000, (satu milyartujuh ratus sembilan belas juta sembilan puluh lima riburupiah) yang ditandatangani oleh Ir.
    AEGO MEDIA PRATAMAberdasarkan kontrak kerja Nomor : 600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015tanggal 03 September 2015 namun Saksi tidak mengetahui apakahmelalui pelelangan / tender atau penunjukan langsung dan lamapengerjaan adalah sesuai SPMK nya 120 (seratus dua puluh) harikalender mulai tanggal 03 September 2015 sampai dengan 31Desember 2015.
    Aego Media Pratama.2. kontrak Nomor : 600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015 tanggal03 September 2015.3. Berita Acara Pem bayaran (BAP) Uang Muka (Proses Verbal)Nomor 600.07. 1I/BAUM/DPUKB/IX/2015 tanggal07September 2015 yang ditandatangani oleh Ir. Pudji Wahono, S.P1 selaku Pengguna A nggaran, S rijaurian ty, STselaku PPK dan M uham ad Duila selaku Kuasa D irekturCV. Aego Media Pratama.Selanjutnya bendahara pengeluaran membuat suratsurat antaralain sebagai berikut :1.
    Adhimix PrecastIndonesia melalui saksi Ramawan Adi Surya Pratama ;83) Berita acara rapat pra pelaksana Nomor: P.1/600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015 tanggal 05 September 201584) Laporan Pendahuluan Perencanaan Waterfront City CV. GriyaHesande Konsultant Nomor : 04.001/LP PRNCANA/GHKDPU/VII/2015 tanggal 09 Juni 201585) Laporan Akhir Perencanaan Waterfront City CV.
    Adhimix Precast Indonesia melalui saksiRamawan Adi Surya Pratama ;83)84)85)86)87)88)Berita acara rapat pra pelaksana Nomor: P.1/600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015 tanggal 05 September 2015Laporan Pendahuluan Perencanaan Water Front City CV. GriyaHesande Konsultant Nomor : 04.001/LP PRNCANA/GHKDPU/VII/2015 tanggal 09 Juni 2015Laporan Akhir Perencanaan Water Front City CV.
Register : 02-07-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 14-01-2020
Putusan PN AMBON Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb
Tanggal 25 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.ROLLY MANAMPIRING, SH
2.I GEDE WIDHARTAMA, SH
3.YE AL MAHDALY, SH
4.REINALDO SAMPE, SH.MH
5.HUBERTUS TANATE, SH
6.PRASETYA DJATI NUGRAHA, SH
Terdakwa:
Sri Jaurianty, ST., MT
14373
  • Berita acara rapat pra pelaksana Nomor: P.1/600.07/SPP-PSDA/DPU-KB/IX/2015 tanggal 05 September 2015
  • Laporan Pendahuluan Perencanaan Waterfront City CV. Griya Hesande Konsultant Nomor : 04.001/LP- PRNCANA/GHK-DPU/VII/2015 tanggal 09 Juni 2015
  • Laporan Akhir Perencanaan Waterfront City CV. Griya Hesande Konsultant Nomor: 04.002/LA-PRNCANA/ GHK- DPU/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015.
  • Dokumen kontrak Nomor: 600.07/SPP-PSDA/DPU-KB/IX/2015 tanggal 03 September 2015 Pekerjaan pembangunan waterfront city Kota Namlea Tahap I (reklamasi pantai).
  • Berita Acara Pembayaran uang muka 20% (proses verbal) Pembangunan water frontcity Kota Namlea Tahap I (reklamasi pantai) Nomor: 600.07.1/BA-UM/DPU-KB/IX/2015 tanggal 07 September 2015 beserta lampiran.
  • Berita Acara Pembayaran angsuran V (5%) Pembangunan water frontcity Kota Namlea Tahap I (reklamasi pantai) Nomor: 600.07.4/BA/DPU-KB/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015;
  • Addendum kontrak Nomor: ADD.01/600.07/SPP-PSDA/DPU-KB/IX/2015, tanggal 23 Oktober 2015.
  • Berita Acara Pemeriksaan Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor: 600/04.55/BAPPHP-SDA/DPU-KB/XII/2015, tanggal 18 Desember 2015.
    /PN.Amb.Bahwa yang saksi ketahui nama kontraktornya yaitu sterdakwaMuhamad Duwila karena beliau yang berproses di Dinas PekerjaanUmum Kabupaten Buru.Bahwasaksi tidak ada diberikan kontrak kerja Nomor : 600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015 tanggal 03 September 2015 namun yangsaksi terima bersama temanteman yaitu Addendum Kontrak Nomor: ADD.01/600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015 tanggal 23 Oktober2015 dan saksi tidak tahu siapa yang memberikan karena yangsaksi tahu dokumen Addendum Kontrak tersebut sudah ada padaKetua
    /SPP PSDA/DPUKB/IX/2015 tanggal 03September 2015, SPMK Nomor : 600.07/SPMK PSDA/DPUHalaman 185 dari 553 Putusan Nomor 13 /Pid.SusTPK/2019.
    Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai PPK adalah SuratKeputusan Pengguna Anggaran Nomor : 600.07.a/SK/PA/DPUKB/VIII/2016 tanggal 11 Agustus 2016 tentang Revisi PenunjukanPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Dana APBD padaDinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016.
    Kontrak Nomor : 600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015tanggal 03 September 2015.6. Berita Acara Pembayaran (BAP) Uang Muka (ProsesVerbal) Nomor : 600.07. I/BAUM/DPUKB/IX/2015 tanggal07 September 2015 yang ditandatangani oleh Ir. PudjiWahono, S.P1 selaku Pengguna Anggaran, Sri Jaurianty,ST selaku PPK dan terdakwa Muhamad Duila selaku KuasaDirektur CV. Aego Media Pratama beserta lampiranlampiran.a. Kemudian saya membuat suratsurat sebagai berikut :Halaman 294 dari 553 Putusan Nomor 13 /Pid.SusTPK/2019.
    /PN.Amb.ditandatangani oleh Muhamad Duila selaku Kuasa Direktur CV.Aego Media Pratama.. kontrak Nomor : 600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015 tanggal03 September 2015.. Berita Acara Pem bayaran (BAP) Uang Muka (Proses Verbal)Nomor 600.07. I/BAUM/DPUKB/IX/2015 tanggalO7September 2015 yang ditandatangani oleh Ir.
Register : 02-07-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PN AMBON Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb
Tanggal 21 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.ROLLY MANAMPIRING, SH
2.I GEDE WIDHARTAMA, SH
3.YE AL MAHDALY, SH
4.REINALDO SAMPE, SH.MH
5.HUBERTUS TANATE, SH
6.PRASETYA DJATI NUGRAHA, SH
Terdakwa:
SYAHRAN UMASUGI, SH
15579
  • Kwitansi tanggal 21 Desember 2015 untuk pembayaran pek, pembangunan water front city kota Namlea tahap 1 (Reklamasi Pantai) 5% sesuai ADD kontrak Nomor : ADD.01/600.07/SPP-PSDA/DPU-KB/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 dengan nilai Rp. 245.585.000 (dua ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
  • Surat perintah membayar langsung (SPM-LS) Nomor : 475/SPM-LS/DPU-KB/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 dengan jumlah yang diminta Rp. 245.585.000 (dua ratus empat
  • Berita acara rapat pra pelaksana Nomor: P.1/600.07/SPP-PSDA/DPU-KB/IX/2015 tanggal 05 September 2015
  • Laporan Pendahuluan Perencanaan Waterfront City CV. Griya Hesande Konsultant Nomor : 04.001/LP- PRNCANA/GHK-DPU/VII/2015 tanggal 09 Juni 2015
  • Laporan Akhir Perencanaan Waterfront City CV. Griya Hesande Konsultant Nomor: 04.002/LA-PRNCANA/ GHK- DPU/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015.
  • Dokumen kontrak Nomor: 600.07/SPP-PSDA/DPU-KB/IX/2015 tanggal 03 September 2015 Pekerjaan pembangunan waterfront city Kota Namlea Tahap I (reklamasi pantai).
  • Berita Acara Pembayaran uang muka 20% (proses verbal) Pembangunan water frontcity Kota Namlea Tahap I (reklamasi pantai) Nomor: 600.07.1/BA-UM/DPU-KB/IX/2015 tanggal 07 September 2015 beserta lampiran.
  • Berita Acara Pembayaran angsuran V (5%) Pembangunan water frontcity Kota Namlea Tahap I (reklamasi pantai) Nomor: 600.07.4/BA/DPU-KB/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015;
  • Addendum kontrak Nomor: ADD.01/600.07/SPP-PSDA/DPU-KB/IX/2015, tanggal 23 Oktober 2015.
  • Berita Acara Pemeriksaan Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor: 600/04.55/BAPPHP-SDA/DPU-KB/XII/2015, tanggal 18 Desember 2015.
  • Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Burn Nomor 600.07/SK/PA/DPU- KB/XII/2015 tanggal 19 Desember 2015 beserta lampiran.
  • Surat Pemberitahuan Nomor 600/29/DPU-KB/II/2016 tanggal 24 Pebruari 2016 beserta lampiran.
  • Surat Pemberitahuan II Nomor 600/42/DPU-KB/IV/2016 tanggal 11 April 2016.
  • Surat Pernyataan Muhamad Duila selaku Kuasa Direktur CV. Aego Media Pratama tanggal 15 Juli 2016.
    Bahwa sesuai dengan dokumen kontrak kerja pekerjaanPembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap TahunAnggaran 2015 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Burudengan Nomor : 600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015 tanggal03 September 2015 makayang menandatangani kontrakadalah Kuasa Direktur CV.
    Bahwa berdasarkan kontrak maka yang menandatanganidokumen Kontrak Nomor : 600.07/SPP PSDA/DPUKB/IX/2015 tanggal 03 September 2015, SPMK Nomor :600.07/SPMK PSDA/DPUKB/IX/2015 tanggal 03 September2015 dan juga Surat Penunjukan Penyedia Barang dan atauJasa (SPPBJ) No. 03/SPPBJ/PPK.01/2015 tanggal 2September 2015 atas pekerjaan proyek pembangunan WaterFront City Kota Namlea Tahap Tahun Anggaran 2015 yaituHalaman 237 dari 567 Halaman Putusan Nomor 16/Pid.SusTPK/2019/PN Amb.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK
    Bahwa ada dibuatkan kontrak kerja yaitu kontrak Nomor :600.07/SPPPSDA/DPU KB/IX/2015 tanggal 03 September2015. Bahwa saksi ada diberikan kontrak kerja Nomor : 600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015 tanggal 03 September 2015 olehsaudari Sri Jurianty, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).
    Kontrak Nomor : 600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015tanggal 03 September 2015.2. Berita Acara Pembayaran (BAP) Uang Muka (ProsesVerbal) Nomor : 600.07. I/BAUM/DPUKB/IX/2015tanggal 07 September 2015 yang ditandatangani olehIr. Pudji Wahono, S.P1 selaku Pengguna Anggaran, SriJaurianty, ST selaku PPK dan Muhamad Duila selakuKuasa Direktur CV. Aego Media Pratama besertalampiranlampiran.a.
    Kwitansi tanggal 12 September 2015 tentangpembayaran pekerjaan water front city NamleaTahap uang muka sebesar 20% sesuaikontrak Nomor : 600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015 tanggal O3 September 2015dengan nilai Rp. 982.340.000, (Sembilan ratusdelapan puluh dua juta tiga ratus empat puluhribu rupiah) yang ditandatangani oleh Ir.
Register : 20-01-2020 — Putus : 05-03-2020 — Upload : 11-03-2020
Putusan PT AMBON Nomor 4/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB
Tanggal 5 Maret 2020 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum VI : PRASETYA DJATI NUGRAHA, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Sri Jaurianty, ST., MT Diwakili Oleh : YUNITA SABAN, SH.MH
12854
  • Kwitansi tanggal 12 September 2015 tentang pembayaranpekerjaan Water Front Citykota Namlea Tahap uang mukasebesar 20% sesuai Kontrak Nomor 600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015 tanggal 03 September 2015 dengan nilai sejumlahRp982.340.000,00 (Sembilan ratus delapan puluh dua juta tigaratus empat puluh rupiah). yang ditandatangani oleh Ir.
    Kwitansi tanggal 12 September 2015 tentang pembayaranpekerjaan WaterFront Citykota Namlea Tahap uang mukasebesar 20% sesuai Kontrak Nomor 600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015 tanggal 03 September 2015 dengan nilai sejumlahRp982.340.000,00 (Sembilan ratus delapan puluh dua juta tigaratus empat puluh rupiah), yang ditandatangani oleh Ir.
    Kwitansi tanggal 21 Desember 2015 untuk pembayaranpekerjaan pembangunan Water Front City kota Namlea Tahap (reklamasi pantai) 5% sesuai ADD Kontrak NomorADD.01/600.07/SPPPSDA/DPUKB/X/2015 tanggal 23Oktober 2015 dengan nilai sejumlah Rp245.585.000,00 (duaratuS empat puluh lima juta lima ratus delapan puluh lima riburupiah) ;18.
    Kwitansi tanggal 21 Desember 2015 untuk pembayaranpekerjaan pembangunan Water Front cCity kota Namlea Tahap (reklamasi pantai) sebesar 45% sesuai ADD Kontrak NomorADD.01/600.07/SPPPSDA/DPUKB/X/2015 tanggal 23Oktober 2015 dengan nilai sejumlah Rp1.719.095.000,00 (satumilyar tujuh ratus Sembilan belas juta sembilan puluh lima riburupiah) ;23.
    Kwitansi tanggal 12 September 2015 untuk pembayaranpekerjaan pembangunan Water Front City kota Namlea Tahap (reklamasi pantai) uang muka sebesar 20% sesuai KontrakNomor 600.07/SPPPSDA/DPUKB/IX/2015 tanggal 03September 2015 dengan nilai R982.340.000,00 (sembilanratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)33.
Register : 15-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PA Namlea Nomor 12/Pdt.G/2021/PA.Nla
Tanggal 4 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2210
  • sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, maka Pemohon adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara ini(persona standi in yudicio) sehingga Pemohon mempunyai hak (/ega/ standing)untuk mengajukan permohonan perceraian ini;Menimbang, bahwa perkerjaan Pemohon adalah sebagai xxxxxxx XXXXXXXXXxx, Gan Pemohon telah memperoleh izin secara tertulis dari Pejabat ditempat Pemohon bekerja untuk melakukan perceraian yakni dari Kepala DinasPUPR Nomor 600.07
Register : 02-01-2020 — Putus : 24-01-2020 — Upload : 06-02-2020
Putusan PT AMBON Nomor 1/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB
Tanggal 24 Januari 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : SYAHRAN UMASUGI, SH Diwakili Oleh : ELIA RONNY SIANRESSY, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum VI : PRASETYA DJATI NUGRAHA, SH
Terbanding/Penuntut Umum I : ROLLY MANAMPIRING, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : I GEDE WIDHARTAMA, SH
Terbanding/Penuntut Umum III : YE AL MAHDALY, SH
Terbanding/Penuntut Umum IV : REINALDO SAMPE, SH.MH
Terbanding/Penuntut Umum V : HUBERTUS TANATE, SH
1360
  • Nomor 216/SPP-LS/DPU-KB/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 dengan lampiran dokumen pencairan ;
  • Satu lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3130/LS/2015 tanggal 28 Desember 2015 dengan jumlah yang diminta Rp245.585.000 (dua ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
  • Kwitansi tanggal 21 Desember 2015 untuk pembayaran pek, pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I (reklamasi pantai) 5% sesuai ADD Kontrak Nomor ADD.01/600.07
    475/SPP-LS/DPU-KB/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 dengan lampiran dokumen pencairan ;
  • Satu lembar Surat Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3072/LS/2015 tanggal 22 Desember 2015 dengan jumlah yang diminta Rp1.719.095.000 (satu milyar tujuh ratus sembilan belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
  • Kuitansi tanggal 21 Desember 2015 untuk pembayaran pek, pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I (reklamasi pantai) sebesar 45% sesuai ADD Kontrak Nomor ADD.01/600.07
    358/SPP-LS/DPU-KB/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 dengan lampiran dokumen pencairan;
  • Satu lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1951/LS/2015 tanggal 14 September 2015 dengan jumlah yang diminta Rp982.340.000 (sembilan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ;
  • Kwitansi tanggal 12 September 2015 untuk pembayaran pek, pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I (reklamasi pantai) uang muka sebesar 20% sesuai Kontrak Nomor 600.07
    E0102-0003/1/16 tanggal 29 Februari 2016 senilai Rp 804.804.000,- (delapan ratus empat juta delapan ratus empat ribu rupiah) ;
  • Surat No. 27112017/API-SAR/SBY/CCSP/447 tanggal 27 Nopember 2017 perihal Informasi Harga CCSP W450 A-1000 L 12 m tahun 2016 ;
  • Berita Acara Rapat Pra Pelaksana Nomor P.1/600.07/SPP-PSDA/DPU-KB/IX/2015 tanggal 05 September 2015 ;
  • Laporan Pendahuluan Perencanaan Water Front City CV.
    Aego Media Pratama Nomor 01 tanggal 03 September 2019 ;
  • Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Nomor 600.07/SK/PA/DPU- KB/XII/2015 tanggal 19 Desember 2015 beserta lampiran;
  • Surat Pemberitahuan Nomor 600/29/DPU-KB/II/2016 tanggal 24 Februari 2016 beserta lampiran ;
  • Surat Pemberitahuan II Nomor 600/42/DPU-KB/IV/2016 tanggal 11 April 2016 ;
  • Surat Pernyataan Muhamad Duila alias Memet selaku Kuasa Direktur CV.