Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2015 — Putus : 14-04-2015 — Upload : 27-04-2015
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 06 K/PM.III-14/ AD/III/2015
Tanggal 14 April 2015 — Pelda Nurti
4113
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Nurti, Pelda, NRP.614308, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Ikut serta main judi di tempat yang dapat di kunjungi umum tanpa ijin.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan.
    PENGADILAN MILITER Il14DENPASAR PUTUSANNomor : 06 K/PM.IIl14/ AD/IIl /2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Ill14 Denpasar yang bersidang di Denpasar dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap > Nurti.Pangkat/Nrp : Pelda/ 614308.Jabatan : Kapok Rem Barito Ajenrem 162/WB.Kesatuan : Ajendam IX/Udayana.Tempat/tanggal lahir : Pejarakan, Kota Mataram,
    Pada tahun 1993 Terdakwamengikuti pendidikan Secabareg di Pusdik Keuangan Kota CimahiBandung Jawa Barat, setelah tamat dilantik dengan pangkat Serdakembali ditugaskan di Ajendam IX/Udayana dan pada tahun 2001 dimutasi ke Ajenrem 162/Wira Bhakti sampai sekarang denganpangkat Pelda NRP.614308.b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 sekirapukul 19.30 Wita, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwamenuju ke rumah Sdr. Jamanik (Saksil) di Lingkungan Pejarakan,RT 005, RW 039, Kel.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Nurti, Pelda,NRP.614308, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana: Ikut serta main judi di tempat yang dapatdi kunjungi umum tanpa ijin.2.