Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1561/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PRIMATAMA MULIAJAYA
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MasaPajak April 2011 sebesar Rp336.618.636,00 yang merupakan PajakMasukan yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk kegiatanperkebunan kelapa sawit dalam rangka perolehan TBS yang penyerahnyadibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan WNilai, yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan PengadilanPajak Nomor Put.63542
    berikut:Pasal 7:Pajak Masukan atas impor dan atau atas perolehan BarangKena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untukmenghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifatstrategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaanPajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa bandingdi Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalamPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.63542
    Dengan demikian, PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.63542/PP/M.IVA/16/2015 tanggal 3September 2015 atas sengketa a quo tersebut harus dibatalkan;Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.63542/PP/M.IVA/16/2015 tanggal 3 September 2015 yang menyatakan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP5/75/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014, tentang keberatan Wajib Pajakatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar