Ditemukan 259 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 466 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
15447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cakupan 64.01 tetap mengacupada alinea pertama pada Explanatory Notes Heading 64.01 danyang dimaksud footwear meliputi semua desain sebagaimanadijelaskan pada General EN diatas:. Berdasarkan penjelasan diatas, maka penetapan klasifikasidengan pertimbangan sebagai berikut:i. Bahan pembuat alas kaki adalah terbuat dari bahan plastiksehingga dikategorikan sebagai alas kaki tahan air;Halaman 15 dari 45 halaman.
    , assembly by vulcanising, bonding andvulcanising, high frequency welding, cementing atau prosessemacam itu diklasifikasikan pada pos 64.01..
    Bahwa BTKI 2017 alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat daribahan karet atau plastik, diklasifikasikan pada Pos Tarif 64.01 dan64.02 dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers of rubber orof plastics, the uppers of which are neither fixed to the sole norassembled by stitching, riveting, nailing, screwing, plugging orsimilar processes;64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics;.
    ke dalam Pos 64.01;Bahwa terhadap unsurunsur barang tersebut, Termohon PeninjauanKembali akan menguraikan unsurunsur barang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 sebagai berikut:Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear);Bahwa yang dimaksud dengan pengertian tahan air (waterproofdikaitkan dengan alas kaki (footwear) ) menurut Kamus Besar BahasaIndonesia (KBBI) adalah:b.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwapada dasarnya kriteria konstruksi barang yang diatur dalam pos64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outer soledengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atauukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper jugaterbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifatserta konstruksi, maka suatu alas kaki dapat diklasifikasikan dalampos 64.01;c.
Register : 20-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3541 B/PK/PJK/2020
Tanggal 28 September 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
25245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam BTKI 2017 pos tarif 64.01 dan 64.02 diuraikan sebagaiberikut:Halaman 10 dari 28 halaman.
    named in the heading.Bahwa dalam alinea 2 Explanatory Notes Heading 64.01 terdapatpenjelasan sebagai berikut :The heading includes footwear constructed to protect against penetration by water or otherliquids and would include, inter alia, certain snowboots, galoshes, overshoes and skiboots.dengan demikian diketahui bahwa:Pos 64.01, termasuk /nter alia, certain snowboots, galoshoes andskiboots.Namun demikian, bukan berarti bahwa Pos 64.01 hanya meliputibeberapa jenis footwear tersebut saja; bahwa
    Alas kaki pada Pos 64.01 adalah alas kaki yang waterproof (tahanair) sedangkan pos 64.02 tidak tahan air;Halaman 17 dari 28 halaman.
    keduanya terbuat dari karetatau plastik, selain dari yang digolongkan ke dalam Pos 64.01;Bahwa terhadap unsurunsur barang tersebut, Termohon PeninjauanKembali akan menguraikan unsurunsur barang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 sebagai berikut:Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear): 4.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapatdiketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksi barang yangdiatur dalam pos 64.01 hanyalah konstruksi caramenggabungkan bagian outer sole dengan upper, tanpapengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atau ukuran bagianupper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper juga terbuat daribahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifat sertakonstruksi, maka suatu alas kaki dapat dikklasifikasikan dalampos 64.01;c.
Register : 25-03-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51807/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10721
  • Permasalahannya Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbandingbahwa alas kaki tersebut masuk pada HS 64.01.
    Terbanding menganggapbahwa barang tersebut merupakan alas kaki yang tahan air sehingga lebih tepatmasuk HS 64.01;: bahwa yang barang yang disengketakan adalah barang yang diberitahukan pada PIBNomor 005176 Tanggal 04 Januari 2013 berupa Non waterproof Children PlasticSandal dll. (7 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pos 1, 4 s.d 7, negara asalChina yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 6402.99.90.00 BM 0% (ACFTA)dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 6401.99.00.00
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan
Putus : 06-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4347/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
23041 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini diperjelas dengan surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor$132/BC.2/2013 tanggal 1 Maret 2013 mengenai PenjelasanIdentifikasi terkait pos 64.01 dan 64.02 sebagai berikut:a) Bahwa pada dasarnya pos 64.01 dan pos 64.02 adalah klasifikas!untuk alas kaki yang terbuat dari plastik atau karet;b) Berdasarkan Explanatory Notes to the HS (EN) untukpengklasifikasian pos 64.01 dan 6402 dapat dibedakanberdasarkan cara pembuatan alas kaki tersebut, yaitu:i.
    Putusan Nomor 4347/B/PK/Pjk/2019assembly by vulcanising, bonding and vulcanising, highfrequency welding, cementing atau proses semacam itudiklasifikasikan pada pos 64.01;il.
    Bahwa BTKI 2012 alas kaki dengan outer sole dan upperterbuat dari bahan karet atau plastik, diklasifikasikan padaPos Tarif 64.01 dan 64.02 dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppersof rubber or of plastics, the uppers of which areneither fixed to the sole nor assembled bystitching, riveting, nailing, screwing, plugging orsimilar processes;64.02 Other footwear with outer soles and uppers ofrubber or plastics;3.
    dalam Pos 64.01;Bahwa terhadap unsurunsur barang tersebut, TermohonPeninjauan Kembali akan menguraikan unsurunsur barangyang digolongkan ke dalam Pos Tarif 64.01 sebagaiberikut:Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear);4.
    Melalui uraian pos64.01 juga dapat diketahui bahwa pada dasarnya kriteriakonstruksi barang yang diatur dalam pos 64.01 hanyalahkonstruksi cara menggabungkan bagian outer soledengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenaibentuk atau ukuran bagian upper, sehingga dalam hal inisepanjang upper juga terbuat dari bahan plastik ataukaret, dan memenuhi syarat sifat serta konstruksi, makasuatu alas kaki dapat dikklasifikasikan dalam pos 64.01.Halaman 19 dari 23 halaman.
Register : 15-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
16539 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam BTKI 2017 pos tarif 64.01 dan 64.02 diuraikansebagai berikut :Halaman 9 dari 29 halaman.
    Berdasarkan uraian pada Pos 64.01, bahwa yanghal yakni:i.14. Outer sole serta Upper sole dari karet atau plastik; dani.2. Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu;Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear.Halaman 10 dari 29 halaman.
    Bahwa dalam alinea 2 Explanatory Notes Heading 64.01 terdapatpenjelasan sebagai berikut :The heading includes footwear constructed to protect against penetration by water or otherliquids and would include, inter alia, certain snowboots, galoshes, overshoes and skiboots.dengan demikian diketahui bahwa:Pos 64.01, termasuk "inter alia, certain snowboots, galoshoes andskiboots.Namun demikian, bukan berarti bahwa Pos 64.01 hanya meliputibeberapa jenis footwear tersebut saja; banwa cakupan Pos 64.01adalah
    Bahwa BTKI 2012 alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat daribahan karet atau plastik, diklasifikasikan pada Pos Tarif 64.01 dan64.02 dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers of rubber orof plastics, the uppers of which are neither fixed to the solenor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing,plugging or similar processes;64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics;3.
    Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (waterproof footwear): Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Halaman 18 dari 29 halaman.
Putus : 28-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4042/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini diperjelas dengan surat Direktur Teknis Kepabeanan nomor$132/BC.2/2013, tanggal 01 Maret 2013 mengenai PenjelasanIdentifikasi terkait pos 64.01 dan 64.02 sebagai berikut:a) Bahwa pada dasarnya pos 64.01 dan pos 64.02 adalahklasifikasi untuk alas kaki yang terbuat dari plastik atau karet;b) Berdasarkan Explanatory Notes to the HS (EN) untukpengklasifikasian pos 64.01 dan 64.02 dapat dibedakanberdasarkan cara pembuatan alas kaki tersebut, yaitu:Halaman 6 dari 22 halaman.
    Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkanke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01; Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear): Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit denganupper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusukatau dengan cara semacam itu;64.02; Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik, selain dari yang digolongkan
    ke dalam Pos 64.01;Bahwa terhadap unsurunsur barang tersebut, Termohon PeninjauanKembali akan menguraikan unsurunsur barang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 sebagai berikut:Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear):4.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahulHalaman 18 dari 22 halaman.
    Putusan Nomor 4042/B/PK/Pjk/2019bahwa pada dasarnya kriteria kKonstruksi barang yang diatur dalampos 64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outersole dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentukatau ukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upperjuga terbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syaratsifat serta konstruksi, maka suatu alas kaki dapat dikklasifikasikandalam pos 64.01;.
Putus : 11-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4236/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam BTKI 2017 pos tarif 64.01 dan 64.02 diuraikan sebagaiberikut :Error! Not a valid link.Halaman 10 dari 28 halaman.
    Berdasarkan uraian pada Pos 64.01, bahwa yanghal yakni :i.1. Outer sole serta Upper sole dari karet atau plastik; dani.2. Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang padasol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear.j.
    Bahwa dalam alinea 2 Explanatory Notes Heading 64.01 terdapatpenjelasan sebagai berikut : dengan demikian diketahui bahwa :Pos 64.01, termasuk "inter alia, certain snowboots, galoshoes andskiboots.Namun demikian, bukan berarti bahwa Pos 64.01 hanya meliputibeberapa jenis footwear tersebut saja; bahwa cakupan Pos 64.01adalah sesuai dengan acuan pada alinea 1 Explanatory NotesHeading 64.01, dijelaskan bahwa This heading covers waterprooffootwear with....; footwear sendiri sudah dijelaskan pada GeneralExplanatory
    Berdasarkan BTKI 2017, bahwa ketentuan antara Pos 64.01 dengan64.02 adalah :a. Alas kaki pada Pos 64.01 adalah alas kaki yang waterproof (tahanair) sedangkan pos 64.02 tidak tahan air;b.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapatdiketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksi barang yangdiatur dalam pos 64.01 hanyalah konstruksi caramenggabungkan bagian outer sole dengan upper, tanpapengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atau ukuran bagianupper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper juga terbuat daribahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifat sertakonstruksi, maka suatu alas kaki dapat dikklasifikasikan dalampos 64.01.c.
Putus : 19-02-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Februari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
35495 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cakupan 64.01 tetap mengacupada alinea pertama pada Explanatory Notes Heading 64.01 danyang dimaksud footwear meliputi semua desain sebagaimanadijelaskan pada General EN di atas;p. Berdasarkan penjelasan di atas, maka penetapan klasifikasidengan pertimbangan sebagai berikut:i. Bahan pembuat alas kaki adalah terbuat dari bahan plastiksehingga dikategorikan sebagai alas kaki tahan air;ii.
    Berdasarkan surat Direktur Teknis Kepabeanan mengenaiPenjelasan Identifikasi terkait pos 64.01 dan 64.02, sebagaiberikut:Halaman 15 dari 42 halaman. Putusan Nomor 444/B/PK/Pjk/2020i) Berdasarkan Explanatory Notes (EN) untuk pengklasifikasianpos 64.01 dan 64.02 dapat dibedakan berdasarkan carapembuatan alas kaki tersebut, yaitu:i.
    Bahwa Pos 64.01 dengan 64.02 tidak memiliki ketentuan tentangdesain atau jenis alas kaki, dengan kata lain bahwa 10 jenis alaskaki yang disebutkan pada General Chapter 64 juga semuatermasuk dalam 64.01 maupun 64.02;e. Bahwa desain atau jenis alas kaki lebih lanjut dibedakan padamasingmasing SubPos;6.
    ke dalam Pos 64.01.Bahwa terhadap unsurunsur barang tersebut, Termohon PeninjauanKembali akan menguraikan unsurunsur barang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 sebagai berikut:Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear);1.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwapada dasarnya kriteria konstruksi barang yang diatur dalam pos64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outer soleHalaman 38 dari 42 halaman.
Putus : 27-02-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 518/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam BTKI 2017 pos tarif 64.01 dan 64.02 diuraikansebagai berikut :Halaman 10 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 518/B/PK/Pjk/2020Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear.j.
    Bahwa dalam alinea 2 Explanatory Notes Heading 64.01 terdapatpenjelasan sebagai berikut :The heading includes footwear constructed to protect against penetration by water or otherliquids and would include, inter alia, certain snowboots, galoshes, overshoes and skiboots.dengan demikian diketahui bahwa :Pos 64.01, termasuk "inter alia, certain snowboots, galoshoes andskiboots.Namun demikian, bukan berarti bahwa Pos 64.01 hanya meliputibeberapa jenis footwear tersebut saja; bahwa cakupan Pos64.01 adalah
    dan64.02 dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers of rubber orof plastics, the uppers of which are neither fixed to the sole norassembled by stitching, riveting, nailing, screwing, plugging orsimilar processes.64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics.Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper
    Pemecahan subpos dalam pos 64.01 khususnya 6401.92 dan6401.99 adalah sebagai berikut: Subpos Uraian Penjelasan Halaman 28 dari 32 halaman.
Putus : 30-01-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 371/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
23659 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan64.02 sebagai berikut:a) Bahwa pada dasarnya pos 64.01 dan pos 64.02 adalahklasifikasi untuk alas kaki yang terbuat dari plastik ataukaret:b) Berdasarkan Explanatory Notes to the HS (EN) untukpengklasifikasian pos 64.01 dan 64.02 dapat dibedakanberdasarkan cara pembuatan alas kaki tersebut, yaitu:i.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahanpenyusun outer sole dan upper.
    Berdasarkan BIKI 2017, bahwa ketentuan antara Pos 64.01 dengan64.02 adalah:a. Alas kaki pada Pos 64.01 adalah alas kaki yang waterproof (tahan air)sedangkan pos 64.02 tidak tahan air;b.
    Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkanke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:Halaman 26 dari 35 halaman.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapatdiketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksi barang yangdiatur dalam pos 64.01. hanyalah konstruksi caramenggabungkan bagian outer sole dengan upper, tanpapengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atau ukuran bagianupper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper juga terbuat daribahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifat sertakonstruksi, maka suatu alas kaki dapat diklasifikasikan dalam pos64.01;Pemecahan subpos dalam pos 64.01 khususnya 6401.92 dan6401.99
Putus : 30-01-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 463/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
30960 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam BTKI 2017 pos tarif 64.01 dan 64.02 diuraikan sebagai berikut:64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagianatas dari Waterproof footwear with outer soles andkaret atau dari plastik, bagian ya tidak di.
    Bahwa berdasarkan Explanatory Notes, pada catatan Sub Pos 64.01,Halaman 10 dari 28 halaman.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkanbahan penyusun outer sole dan upper.
    Bahwa Pos 64.01 dengan 64.02 tidak memiliki kKetentuan tentangdesain atau jenis alas kaki, dengan kata lain bahwa 10 jenis alas kakiyang disebutkan pada General Chapter 64 juga semua termasukdalam 64.01 maupun 64.02;e. Bahwa desain atau jenis alas kaki lebih lanjut dibedakan padamasingmasing SubPos;6.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapatHalaman 25 dari 28 halaman.
Register : 05-07-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 26-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52894/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 3 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12536
  • kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D).Pos 64.01
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit kKomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas
    kaki dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    tidak mengatur bahwa alas kaki tahan airmengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruhbagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanyabatasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar airtidak masuk ke dalam alas kaki;64.016401.10.00.00ahwa dapattidaknya air masuk kedalam alas kaki pada dasarnya tergantung dariketinggian permukaan air
    adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana :Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacamitu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan
Register : 08-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 B/PK/PJK/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT. QUEEN PACIFIC SUKSESABADI VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
8230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cakupan Pos 64.01 dijelaskan pada alinea 1 Explanatory NotesHeading 64.01 :Halaman 18 dari 39 halaman.
    Bahwa dalam alinea 2 Explanatory Notes Heading 64.01 terdapatpenjelasan sebagai berikut :Halaman 19 dari 39 halaman.
    Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkanke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit denganupper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukHalaman 30 dari 39 halaman.
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kakitahan air mengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agardapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapak kaki, mata kakiserta punggung kaki dari sentuhan air agar tidak basah;8. Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakHalaman 31 dari 39 halaman.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapatdiketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksi barang yangdiatur dalam pos 64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkanbagian outer sole dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjutmengenai bentuk atau ukuran bagian upper, sehingga dalam halini sepanjang upper juga terbuat dari bahan plastik atau karet, danmemenuhi syarat sifat serta konstruksi, maka suatu alas kakidapat dikklasifikasikan dalam pos 64.01.;c.
Putus : 09-03-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 525/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 Maret 2020 — PT QUEEN PACIFIC SUKSESABADI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
6631 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yang termasuk dalam Pos 64.01 sebagaimana dijelaskan dalamExplanatory Notes Heading 64.01 pada alinea pertama, adalah sebagaiberikut :Exclamiry Note panera (Chand (0), of rubber (as defined in Nowe ChegaEye (see Note (a) fo this Chapte) provided the recy asics etng visible fo te nakedassembled by the processes named in the heading.k.
    Dalam alinea kedua Explanatory Notes heading 64.01 dinyatakan:The heading includes footwear constructed to protect against penetration by water or otherliquids and would include, inter alia, certain snowboots, galoshes, overshoes and skiboots.yang dapat diartikan bahwa heading 64.01 termasuk alas kaki yangdirancang untuk melindungi dari merembesnya air atau liquid.
    Penjelasanini tidak berarti bahwa semua alas kaki yang dapat dimasukkan kedalamPos 64.01 harus memenuhi desain tersebut, catatan tersebut hanyamenunjukkan bahwa sebagian dari Pos 64.01 meliputi alas kaki yangdirancang khusus untuk melindungi dari merembesnya air atau cairan.Cakupan 64.01 tetap mengacu pada alinea pertama pada ExplanatoryNotes Heading 64.01 dan yang dimaksud footwear meliputi semua desainsebagaimana dijelaskan pada General Explanatory Notes diatas:.
    ke dalam Pos 64.01;Bahwa terhadap unsurunsur barang tersebut, Termohon PeninjauanKembali akan menguraikan unsurunsur barang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 sebagai berikut:Halaman 24 dari 32 halaman.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwa padadasarnya kriteria konstruksi barang yang diatur dalam pos 64.01hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outer sole denganupper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atau ukuranbagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper juga terbuat daribahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifat serta konstruksi,maka suatu alas kaki dapat dikklasifikasikan dalam pos 64.01.Pemecahan subpos dalam pos 64.01 khususnya 6401.92 dan
Putus : 30-01-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 365/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
26069 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cakupan 64.01 tetap mengacu padaalinea pertama pada Explanatory Notes Heading 64.01 dan yangdimaksud footwear meliputi semua desain sebagaimana dijelaskanpada General EN diatas:p. Berdasarkan penjelasan diatas, maka penetapan klasifikasi denganpertimbangan sebagai berikut:i. Bahan pembuat alas kaki adalah terbuat dari bahan plastiksehingga dikategorikan sebagai alas kaki tahan air;ii.
    Putusan Nomor 365/B/PK/Pjk/2020diklasifikasikan pada pos 64.01 sebagai waterproof footwear,s.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkanbahan penyusun outer sole dan upper. Explanatory Notes Bab 64Umum (B);Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer soledan upper terbuat dari bahan karet atau plastik;Halaman 17 dari 44 halaman.
    Berdasarkan BIKI 2017, bahwa ketentuan antara Pos 64.01 dengan64.02 adalah:a. Alas kaki pada Pos 64.01 adalah alas kaki yang waterproof (tahan air)sedangkan pos 64.02 tidak tahan air;b.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapatdiketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksi barang yangdiatur dalam pos 64.01. hanyalah konstruksi caramenggabungkan bagian outer sole dengan upper, tanpapengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atau ukuran bagianupper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper juga terbuat daribahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifat sertakonstruksi, maka suatu alas kaki dapat dikklasifikasikan dalampos 64.01;Pemecahan subpos dalam pos 64.01 khususnya 6401.92 dan6401.99
Register : 04-03-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51804/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11422
  • kaki (footwear, tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D).Pos 64.01
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    tidak mengatur bahwa alas kaki tahan airmengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruhbagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanyabatasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar airtidak masuk ke dalam alas kaki;bahwa dapattidaknya air masuk kedalam alas kaki pada dasarnya tergantung dariketinggian permukaan air di mana alas kaki
    adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan
Putus : 30-01-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
29573 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear.Cakupan Pos 64.01 dijelaskan pada alinea 1 Explanatory Notes Heading 64.01:This heading covers waterproof footwear with both the outer soles and the oper ice GeneraltoExplanatory Note, paragraphs (C) and (D), of rubber (as defined in Noteplastics or textile material with an externalhapter 40),ayer
    Bahwa dalam alinea 2 Explanatory Notes Heading 64.01 terdapat penjelasan sebagaiberikut:Halaman 23 dari 37 halaman.
    , termasuk "inter alia, certain snowboots, galoshoes and skiboots.Namun demikian, bukan berarti bahwa Pos 64.01 hanya meliputi beberapa jenisfootwear tersebut saja; bahwa cakupan Pos 64.01 adalah sesuai denganacuan pada alinea 1 Explanatory Notes Heading 64.01, dijelaskan bahwaThis heading covers waterproof footwear with....; footwear sendiri sudahdijelaskan pada General Explanatory Notes Chapter 64 (dijelaskan di atas),meliputi segala jenis alas/pelindung kaki (telapak kaki) mulai dari sandalsampai
    Dari aspek bahan dan konstruksi, pada dasarnya uraian pos 64.01 mengatursedemikian rupa untuk mencapai tujuan sifat barang yaitu waterproof.
    Melaluiuraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksibarang yang diatur dalam pos 64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkanbagian outer sole dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentukatau ukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper juga terbuatdari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifat serta konstruksi, makasuatu alas kaki dapat dikklasifikasikan dalam pos 64.01.c.
Register : 25-03-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51806/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11423
  • kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)).Pos 64.01
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    tidak mengatur bahwa alas kaki tahan airmengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruhbagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air;bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanyabatasan ukuran ketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar airtidak masuk ke dalam alas kaki;bahwa dapattidaknya air masuk kedalam alas kaki pada dasarnya tergantung dariketinggian permukaan air di mana alas kaki
    adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana :Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harusdiklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan
Putus : 17-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 225/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
6626 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu;Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear;Cakupan Pos 64.01 dijelaskan pada alinea 1 Explanatory NotesHeading 64.01:This heading covers waterproof footwear with both the outer soles and the uppers (see GeneralExplanatory Note, paragraphs (C) and (D), of rubber (as defined in Note to Chapter 40),plastics or textile material with an external
    Bahwa dalam alinea 2 Explanatory Notes Heading 64.01 terdapatpenjelasan sebagai berikut:The heading includes footwear constructed to protect against penetration by water or otherliquids and would include, inter alia, certain snowboots, galoshes, overshoes and skiboots.dengan demikian diketahui bahwa:Pos 64.01, termasuk "inter alia, certain snowboots, galoshoes andskiboots.Namun demikian, bukan berarti bahwa Pos 64.01 hanya meliputibeberapa jenis footwear tersebut saja; banwa cakupan Pos 64.01adalah
    Chapter 64 juga semuatermasuk dalam 64.01 maupun 64.02.Bahwa desain atau jenis alas kaki lebih lanjut dibedakan padamasingmasing SubPos;Halaman 18 dari 27 halaman.
    ke dalam Pos 64.01;Bahwa terhadap unsurunsur barang tersebut, Termohon PeninjauanKembali akan menguraikan unsurunsur barang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 sebagai berikut:Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear);4.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwapada dasarnya kriteria konstruksi barang yang diatur dalam pos64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outer soledengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atauukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper jugaterbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifatserta konstruksi, maka suatu alas kaki dapat diklasifikasikan dalampos 64.01;Halaman 24 dari 27 halaman.
Putus : 11-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4137/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam BTKI 2017 pos tarif 64.01 dan 64.02 diuraikansebagai berikut:55625563S5045565,5566550755685569S570SS71S5725573.
    Berdasarkan uraian pada Pos 64.01, diketahui bahwa yangdimaksud dengan Waterproof Footwear mempersyaratkan 2 (dua)hal yakni:i.1. Outer sole serta Upper sole dari karet atau plastik; dani.2. Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear,j.
    Bahwa dalam alinea 2 Explanatory Notes Heading 64.01 terdapatpenjelasan sebagai berikut: dengan demikian diketahui bahwa :Pos 64.01, termasuk inter alia, certain snowboots, galoshoes andskiboots.
    ke dalam Pos 64.01.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapat diketahuibahwa pada dasarnya kriteria kKonstruksi barang yang diatur dalampos 64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outersole dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentukatau ukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upperjuga terbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syaratsifat serta konstruksi, maka suatu alas kaki dapat dikklasifikasikandalam pos 64.01;.