Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 136/Pdt.P/2019/PN Mtr
Tanggal 6 Mei 2019 — Pemohon:
MUHAMMAD
169
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tempat kelahiran Pemohon dalam Pasport Pemohon No V 657155 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Mataram dari semula tempat kelahiran tertulis di Ireng Lauk menjadi Dasan Agung ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapaan ini kepada Kantor Imigrasi Mataram untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai maksud dan tujuan
    Bahwa dulupada tahun 2010 bahwa pemohon pernah berangkat keluarnegeri (Saudi arabia) dan Membuat paspor atas nama MUHAMAD HASYIMSALEH dengan tempat tanggal lahir Ireng lauk 04 November 1949 yangtercatat dalam paspor V 657155 juli 2010.3.
    mohon penetapan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makasegala sesuatu yang terjadi di persidangan dan telah termuat dalam BeritaAcara Persidangan,adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan denganpenetapan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonanPemohon adalahsebagaimana dalam surat permohonan di atas yang pada pokoknya Pemohonmohon ijin untuk memperbaiki penulisan tempat kelahiran Pemohon didalamPasport Pemohon menunjuk Nomor V 657155
    dapat dipertimbangan lebih lanjut dalammemutus permohonan ini ;Menimbang, bahwa dari buktibukti yang diajukan dimuka persidangandan dihubungkan satu dengan lainnya dapat diperoleh faktafakta sebagaiberikut ;Bahwa, benar Pemohon bernama Muhamad yang lahir di Dasan Agung padatanggal 31121949 adalah warga Negara Indonesia yang beralamat tempattinggal di Lingkungan Gapuk Selatan RT002/RW212, Kelurahan, DasanAgung, Kecamatan, Selaparang Kota Mataram ;Bahwa, benar Pemohon adalah pemegang Pasport No V 657155
    masa berlakunya Pasport Pemohon kini telah habis dan akandiperpanjang, namun tidak dapat ditindak lanjuti oleh karena terdapatperbedaan data khususnya dalam penulisan tempat kelahiran Pemohon darisemula tertulis Ireng Lauk dan kini menjadi Dasan Agung ; Benar, bahwa penulisan tempat kelahiran Pemohon yang tertulis di lengLauk adalah tidak benar dan yang sebenarnya adlah terlahir di DasanAgung, sehingga untuk itu Pemohon memohon jjin untuk memperbaikipenulisan tempat kelahirannya dalam pasport No V 657155
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tempatkelahiran Pemohon dalam Pasport Pemohon No V 657155 yangdikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Mataram dari semula tempat kelahirantertulis di Ireng Lauk menjadi Dasan Agung ;3.
Register : 03-03-2012 — Putus : 20-04-2011 — Upload : 03-03-2012
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 441 TP/Pdt.G/2011/PA Bpp
Tanggal 20 April 2011 — PEMOHON dan TERMOHON
9323
  • menerangkan dimukapersidangan dengan ikhlas mengizinkan pemohon menikah lagidan apa yang dilakukannya itu tidak bertentangan denganagama dan pula kehidupannya lingkungan keturunan Arab;Menimbang, bahwa Hukum Islam membenarkan parapemeluknya untuk beristri lebih dari seorang bahkan sampai4 ( empat ) orang, dengan persyaratan adanya kemampuanuntuk berbuat adil terhadap istri istri tersebut,sebagaimana firman Allah dalam Al Qur'an surat An Nisa ayat3:~635 Os Gils slai go 2 ob lb LSU ~ s o e 02. oTCUD eee 657155