Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2017 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 20-08-2019
Putusan PA SELONG Nomor 1297/Pdt.G/2017/PA.Sel
Tanggal 1 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
8219
  • Jamilah binti Amaq Mutiasih alias Muti (anak perempuan)
  • Marzuki bin Amaq Mutiasih alias Muti (anak laki-laki)
    1. Menetapkan Nursehan binti Amaq Mutiasih alias Muti meninggal dunia tahun 2015 meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
    1. Sari bin Mustafa (anak laki-laki)
    2. Abatiah binti Mustafa (anak perempuan)
    3. Sahdan bin Mustafa (anak laki-laki)
    4. Mastur bin Mustara (anak laki-laki)
      1. Menetapkan
        Mutiasih alias Muti (anak perempuan) mendapat bagian 10/480
      2. Marzuki bin Amaq Mutiasih alias Muti (anak laki-laki) mendapat bagian 20/480
        1. Menetapkan bagian Nursehan binti Amaq Mutiasih alias Muti sebagaimana diktum angka 7.2.c sebesar 42/480 ditambah bagiannya sebagaimana pada diktum 8.1 sebesar 10/480jatuh pada semua ahli warisnya dengan bagian masing-masing yaitu :
      1. Sari bin Mustafa mendapat bagian 104/3360
      2. Abatiah
        Abatiah bintiagama Islam, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di DasanTereng, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur,Kabupaten Lombok Timur Selanjutnya disebut sebagaiTurut Tergugat 1;Sari bin Mustafa, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan nelayan,bertempat tinggal di Dusun Selayar, Desa Menceh,Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur,Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat 2;Mustafa, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan iburumah tangga, bertempat tinggal di Tanjung Luar (pasarTanjung Luar), Desa
        Jamilah (Penggugat 3);5) Marzuki (Penggugat 4/kuasa dari P1 s/d P3);Bahwa anak Pewaris (Amag Mutiasih alias Muti) dari perkawinannya yangketiga dengan Inaq Nursehan anak pertama bernama Nursehan telahmeninggal dunia pada tahun 2015 dan semasa hidupnya menikah denganMustafa yang juga telah meninggal dunia pada tahun 2000 dan dariperkawinan Nursehan dengan Mustafa telah dikarunia 4 (Empat) oranganak keturunan yaitu:1) Sari bin Mustafa (turut Tergugat 2);2) Abatiah binti Mustafa (turut Tergugat 3);3
        Punya lima orang anak yaitu Nursehan,Muliasih, Nursasih, Jamilah, Marzuki;Bahwa saksi tahu Nursehan sudah meninggal dunia, punya anak : SarI,Abatiah, Sahdan dan Mastur;Bahwa saksi tahu Pewaris (Amaq Mutiasih alias Muti) punya tanah,asalnya 85 are di depan kantor desa menceh, sebelah baratnyakulindes, sebelah utara parit, sebelah timur tanah Bokah alias AmaqGanor, sebelah selatan tanah haji ismail.
        Jamilah, kenal dengan Marzuki, kenal dengan Mutiah aliasAmag Parihin, kenal dengan Gudi alias Amaq Ati, kenal dengan Sari,Abatiah, kenal dengan Mastur. Bahwa saksi tidak ada hubungan apaapa dengan para pihak; Bahwa saksi kenal dengan Amagq Mutiasih alias Muti (pewaris), saksibeburuh dan lama bergaul dengan Amag Mutiasihalias Muti; Bahwa saksi tahu Amaq Mutiasih alias Muti sudah meninggal dunia tidakingat meninggalnya tahun berapa.
        Abatiah binti Mustafa mendapat bagian 52/3360c. Sahdan bin Mustafa mendapat bagian 104/3360Hlm 54 Putusan 1297/Pdt.G/2017/PA.Seld.
Register : 10-12-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 08-03-2020
Putusan PTA MATARAM Nomor 95/Pdt.G/2018/PTA.Mtr
Tanggal 29 Januari 2019 — Jamilah binti Amaq Mutiasih alias Muti
Terbanding/Turut Tergugat I : Gudi alias Amaq Ati bin Amaq Mutiasih alias Muti
Terbanding/Turut Tergugat II : Sari bin Mustafa
Terbanding/Turut Tergugat III : Abatiah binti Mustafa
15257
  • Jamilah binti Amaq Mutiasih alias Muti
    Terbanding/Turut Tergugat I : Gudi alias Amaq Ati bin Amaq Mutiasih alias Muti
    Terbanding/Turut Tergugat II : Sari bin Mustafa
    Terbanding/Turut Tergugat III : Abatiah binti Mustafa
    ABATIAH Binti MUSTAFA, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu RumahTangga, bertempat tinggal di Tanjung Luar (pasar Tanjung Luar),Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten LombokTimur;4. SAHDAN Bin MUSTAFA, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Nelayan,bertempat tinggal di Kampung Tengah, Desa Tanjung Luar,Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur;5.
    Jamilah binti Amag Mutiasih alias Muti (anak perempuan)Marzuki bin Amaq Mutiasih alias Muti (anak lakilaki)Menetapkan Nursehan binti Amaq Mutiasih alias Muti meninggal dunia tahun2015 meninggalkan ahli waris sebagai berikut :1)2)3)4)Sari bin Mustafa (anak lakilaki)Abatiah binti Mustafa (anak perempuan)Sahdan bin Mustafa (anak lakilaki)Mastur bin Mustara (anak lakilaki)Menetapkan harta peninggalan Amaq Multiasih alias Muti yang belum dibagi wariskepada para ahli warisnya berupa tanah sawah dengan
    Abatiah, 3.Sahdan, 4.