Ditemukan 2 data
16 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Abdollaah bin Hamzah) dengan Pemohon II (Salmah binti Taher) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 1986 di Desa Hu, Kecamatan Hu, Kabupaten Dompu;
- Menghukum kepada para Pemohon untuk membayar biaya ini sejumlah Rp. 340.000,-(tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
13 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Abdollaah bin Hamzah) dengan Pemohon II (Salmah binti Taher) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 1986 di Desa Hu, Kecamatan Hu, Kabupaten Dompu;
- Menghukum kepada para Pemohon untuk membayar biaya ini sejumlah Rp. 340.000,-(tiga ratus empat puluh ribu rupiah);