Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2024 — Putus : 26-06-2024 — Upload : 03-07-2024
Putusan PA Tais Nomor 84/Pdt.P/2024/PA.Tas
Tanggal 26 Juni 2024 — Pemohon melawan Termohon
32
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang Bernama (Abellah binti Irawan Aprianto alias Irawan Afrianto) untuk menikah dengan seorang laki-laki/perempuan yang bernama (Rahmat Ramadani bin Medi);
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);