Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2016 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 09-06-2016
Putusan PN UNAAHA Nomor 26/Pid.B/2016/PN.Unh
Tanggal 26 April 2016 — - Abuden als Abden bin Midi
4212
  • Menyatakan Terdakwa Abuden als Abden bin Midi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    - Abuden als Abden bin Midi
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa;Nama lengkap : Abuden als Abden bin Midi;Tempat lahir : Latoma;Umur/tanggal lahir : 51 tahun/1 Januari 1965;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT 03 RW 03 Kelurahan Sambeani Kecamatan AbukiKabupaten Konawe;Agama : Islam;Pekerjaan : Petani/Pekebun;Terdakwa
    Menyatakan terdakwa Abuden als Abden bin Midi bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalampasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abuden als Abden bin Mididengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwatetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti;1 (satu) batang kayu dengan ukuran panjang 50 (lima puluh) cm;Dirampas untuk dimusnahkan4.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp.5.000,(lima ribu rupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Abuden Als Abden Bin Midi pada hari Sabtu tanggal 19Desember 2015 sekira pukul 23.30 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lainbulan Desember 2015 bertempat di Desa Sambeani Kecamatan AbukiKabupaten
    PRATIWI PUSPA HERVINA selaku dokterpemeriksa di Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe UPTD PuskesmasAlosika dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :Hasil pemeriksaan luar :e Luka memar pada dahi sebelah kanan dengan ukuran 3 cm x 2,5cme Luka bengkak pada dagu sebelah kiri dengan ukuran 3 cm x 2 cme Luka memar pada lengan kiri atas dengan ukuran 4 cm x 2cmKesimpulan :Luka tersebut diatas diakibatkan oleh trauma benda tumpul.Perbuatan Terdakwa Abuden Als Abden tersebut sebagaimana diatur dandiancam pidana
    Menyatakan Terdakwa Abuden als Abden bin Midi tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 18-09-2023 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 23-01-2024
Putusan PA KOLAKA Nomor 378/Pdt.G/2023/PA.Klk
Tanggal 23 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
135
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Sadli Hasan Bin Hasan Rahim) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Onnang Binti Abuden) di depan sidang Pengadilan Agama Kolaka;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar