Ditemukan 1 data
2.WAHYU ILHAM BIN ABUSENAN.
40 — 2
ALI UJANG (ALM) dan Terdakwa II WAHYU ILHAM BIN ABUSENAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda masing-masing sejumlah Rp
ALI UJANG
2.WAHYU ILHAM BIN ABUSENAN.