Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1758/Pid.Sus/2020/PN Plg
Tanggal 10 Desember 2020 — ALI UJANG
2.WAHYU ILHAM BIN ABUSENAN.
402
  • ALI UJANG (ALM) dan Terdakwa II WAHYU ILHAM BIN ABUSENAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda masing-masing sejumlah Rp
    ALI UJANG
    2.WAHYU ILHAM BIN ABUSENAN.