Ditemukan 1 data
26 — 18
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ibrahim Djohar bin Djohar Puasi) dan Pemohon II (Masri La Acimuna binti La Acimuna) yang dilangsungkan pada tanggal tanggal 10 Januari 1985 di Lonthoir, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu