Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2022 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 11-05-2022
Putusan PN WATAMPONE Nomor 41/Pid.Sus/2022/PN Wtp
Tanggal 25 April 2022 — Penuntut Umum:
ANDI SAHRIAWAN.AM, SH., MH
Terdakwa:
WAWAN GUNAWAN , S.Sos Alias ADDANG BIN EDI PRIBADI
273
  • MENGADILI

    Menyatakan Terdakwa WAWAN GUNAWAN, S.Sos Alias ADDANGBin EDI PRIBADI,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak turut sertamemiliki, menguasai, dan menyimpan Narkotika Golongan Ibukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;;
    Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaWAWAN GUNAWAN, S.Sos Alias ADDANGBin EDI PRIBADI,dengan pidana penjara selama selama