Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2015 — Putus : 02-03-2015 — Upload : 06-04-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 6/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 2 Maret 2015 — PT. EFFENDI TEXTINDO >< 1. RAIFFEISEN BANK INTERNATIONAL AG (RBI) Kantor Cabang Singapura ; 2. TIM KURATOR TERMOHON-II PT. EFFENDI TEXTINDO
402181
  • Jkt.PstMenimbang, bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon di Persidanganmengajukan bukti berupa fotocopi suratsurat yang diberi tanda p1 s/d p3sebagai berikut:Bukti = P1 : Fotocopi dari fotocopi Salinan akta Addndum~ atas akta JaminanFidusia (barangbarang persediaan), tanggal 19 Agustus 2009,No.05 yang dibuat dihadapan ELLA ~~ GOEI, S.H., Notaris & PPATPamulangTangerang;Bukti p2 : Fotocopi sesuai dengan asli surat Raiffeisen Bank Internationaltanggal 21 Oktober 2013, Ref.No : LO13/082/TCF/FR/ja,
Register : 21-03-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 45/Pdt.G/2019/PN Ptk
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penggugat:
RUDY KURNIAWAN LOGAM
Tergugat:
STEVEN HANS
18465
  • Bahwa untuk menjamin pinjaman atau hutang kepada Tergugat, Penggugattelah menyerahkan Sertifkat Hak Milik kepada Tergugat, yang di titipkanpada Joko Sabastian,SH.M.Kn, Notaris di Pontianak sebagaimanadituangkan dalam pasal 3 perjanjian pengakuan hutang tanggal 30Nopember 2017 dan dituangkan kembali dalam Addndum PengakuanHutang pada tanggal 2 Oktober 2018 terhadap sisa hutang sebagaimanadiuraikan dalam butir 6 addendum yang telah dilegalisasi Nomor1979/L/X/2018, tanggal 03 Oktober 2018 Joko Sabastian
    Ptk.disebutkan dalan perjanjian hutang piutang tertanggal 30 November 2017 danaddendum pengakuan hutang tanggal 02 Oktober 2018;Menimbang, bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya angka 3menyatakan untuk menjamin pinjaman atau hutang kepada Tergugat, Penggugattelah menyerahkan Sertifkat Hak Milik kepada Tergugat, yang di titipbkan padaJoko Sabastian,SH.M.Kn, Notaris di Pontianak, hal ini sebagaimana dituangkandalam pasal 3 perjanjian pengakuan hutang tanggal 30 Nopember 2017 dandituangkan kembali dalam Addndum
Register : 29-08-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 321/PDT/2018/PT MDN
Tanggal 30 Oktober 2018 — NARSEN LAWISAN, DK VS PT. BANK CENTRAL ASIA CABANG MEDAN
4214
  • Bahwaberupa emas murni 24 (dua puluh empat) Karat seberat 3,2 Kg (tigakoma dua kilo gram tersebut telah diterima oleh Pihak Pertama/Tergugat dari Pihak Kedua/Penggugat.Pihak Pertama/Tergugat dan Pihak Kedua/Penggugat dengan inisepakat dan setuju untuk Surat Addndum yang mana surat ini merupakanpenambahan surta Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan yangtelah ditanda tangani tangggal 15 Mei 1996;Pihak pertama Tergugat dan Pihak Kedua Pengguat sepakat dans etujuuntuk memperpanjang jangka waktu pembayaran
Register : 28-09-2022 — Putus : 07-12-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PN MALANG Nomor 427/Pid.B/2022/PN Mlg
Tanggal 7 Desember 2022 — Penuntut Umum:
1.HERLIANA, SH
2.DENNY TRISNASARI,S.H.
3.HANIF HARTADI, S.H.,M.H.
Terdakwa:
MIFTACHUL AMIN
23620
  • Achmad Tobing:

    • 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bukti pembayaran UTJ unit rumah tanggal 21 Oktober 2018 dan bukti cicilan Dp Rp 21.000.000,- beserta fotokopi angsuran cicilan sebanyak 23 kali;
    • (satu) lembar fotokopi legalisir Berita Acara Kesepakatan Pertemuan Triparti tanggal 19 Desember 2020 beserta fotokopi Addndum pemberitahuan keterlambatan kompensasi Nomor : 0000160/151220/SG/W/2020 dan kelanjutan pembayaran perumahan Grand Emerald Malang tanggal 26 Janiari