Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2018 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 07-02-2019
Putusan PN MALILI Nomor 38/Pdt.G/2018/PN Mll
Tanggal 31 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
6649
  • PERKARA :

    1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan tanah Perkebunan seluas + 7500m2 (Tujuh Ribu Lima Ratus Meter Persegi) yang terletak di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Utara berbatas dengan tanah Halak dan H.Amir;
    • Timur berbatas dengan tanah Ibrahim;
    • Selatan berbatas dengan Aderawi
    Amir;Timur berbatas dengan tanah Ibrahim;Selatan berbatas dengan Aderawi/Darawis;Barat berbatas dengan tanah Haderaa Tonapo;Yang selanjutnya disebut obyek sengketa.Bahwa adapun tanah tersebut diperoleh bersama orang tua Penggugatsejak pada tahun 1947 dengan cara membuka hutan semak belukar seluas+ 7500m2 (Tujuh Ribu Lima Ratus Meter Persegi) untuk dijadikan tempattinggal dan kebun pada waktu itu;Bahwa setelah membuka lahan Penggugat bersama orang tua Penggugatbertempat tinggal diatas tanah obyek
    Amir;"Timur berbatas dengan tanah Ibrahim;" Selatan berbatas dengan Aderawi/Darawis;Halaman 4 Putusan Perdata Gugatan Nomor 38/Padt.G/2018/PN MIl Barat berbatas dengan tanah Haderaa Tonapo;Adalah sah milik Penggugat;3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalahPerbuatan Melawan Hukum;4.