Ditemukan 1 data
24 — 21
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat (RIA ERVIANA binti AHMAD) dengan Tergugat (ADHOHA) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2017 di Desa Kaladan, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin ;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra
Tergugat (ADHOHA) terhadap Penggugat (RIA ERVIANA binti AHMAD);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)