Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2015 — Putus : 28-10-2015 — Upload : 02-11-2015
Putusan PN AMLAPURA Nomor 68/Pdt.P/2015/PN.Amp
Tanggal 28 Oktober 2015 — -I GEDE MUSTIKA NI NENGAH SUKERENI Selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON ;
5530
  • Memberi Ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama anak Para Pemohon yaitu I Gede Wira Adiratha, dalam Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem Nomor : 5107-LT-11062015-0026, tercatat bernama I Gede Wira Adiratha, dibetulkan menjadi I Gede Wira Adinatha ; 3.
    Menyatakan bahwa pembetulan nama anak Para Pemohon yaitu I Gede Wira Adiratha, dalam Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem Nomor : 5107-LT-11062015-0026, tercatat bernama I Gede Wira Adiratha, dibetulkan menjadi I Gede Wira Adinatha diatas adalah sah ; 4.
    berikut :a Para pemohon suami istri yang sah dan telah menikah sesuai adat agama Hindu danperkawinan para pemohon telah didaftarkan di Kantor Catatan Sipil KabupatenKarangasem ;b Dalam perkawinan para pemohon telah mempunyai seorang anak dan anak parapemohon yang bernama I GEDE WIRA ADINATHA tercatat dalam akta kelahiran yangdikeluarkan oleh kantor catatan sipil Kabupaten Karangasem nomor : 5107LT110620150026,tanggal 11 Juni 2015 anak tersebut tercatat dalam akta kelahirandengan nama I GEDE WIRA ADIRATHA
    Danmelalui kesempatan ini para pemohon mengajukan permohonan untuk memperbaiki/membetulkan nama anak tersebut dalam akta kelahiran anak yang bersangkutan yaitu IGEDE WIRA ADIRATHA diperbaiki atau di betulkan menjadi I GEDE WIRAADINATHA, tempat dan tanggal lahir : Denpasar 8 April 2013 ;d Oleh karena nama,tempat lahir,tanggal,bulan dan tahun lahir para pemohon telah tercatatdi Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem maka melalui kesempatan ini parapemohon memohon kepada Bapak/Ibu Hakim yang memeriksa
    + 2,5 tahun ; Menimbang, atas keterangan saksi tersebut Para Pemohon membenarkannya dantidak keberatan ;Saksi II: IGEDE ROTA ARNADA ;Bahwa saksi memiliki hubungan keluarga dengan Para Pemohon; Bahwa saksi mengatakan ada kesalahan dalam penulisan nama pada akta catatanBahwa telah terjadi kesalahan alam penulisan nama pada Akta anak para pemohonyang bernama I Gede Wira Adiratha ; e Bahwa nama anak para pemohon dirubah dari nama I Gede Wira Adiratha menjadiI Gede Wira Adinatha ; e Bahwa para pemohon
    diperbaikimanjadi I Gede Wira Adinatha, serta memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupatenkarangasem untuk mengganti nama anak Para Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran yangterdahulu tercatat bernama I Gede Wira Adiratha diperbaiki manjadi I Gede Wira Adinatha ;Menimbang, bahwa didalam surat permohonan, Para Pemohon mendalilkan bahwaanak yang bernama J Gede Wira Adiratha, ahir di Denpasar tanggal 8 April 2013 adalahbenar anak dari hasil perkawinan antara J Gede Mustika dengan Ni Nengah Sukereni
    , dalam Akta Kelahiran yangdikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem Nomor :5107LT110620150026, tercatat bernama I Gede Wira Adiratha, dibetulkanmenjadi I Gede Wira Adinatha ;3 Menyatakan bahwa pembetulan nama anak Para Pemohon yaitu J GedeWira Adiratha, dalam Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor CatatanSipil Kabupaten Karangasem Nomor : 5107LT110620150026, tercatatbernama I Gede Wira Adiratha, dibetulkan menjadi I Gede Wira Adinathadiatas adalah sah ;4 Memerintahkan kepada
Upload : 20-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1284 K/PID.SUS/2009
Para Terdakwa; Sudarso, SH.MH, dk
2824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sangat wajar danberalasan hukum apabila Putusan Pengadilan Negeri Mataram No:180/Pid.B/PN.MTR yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan TinggiMataram No. 206/Pid/2009/PT.MTR, tanggal 04 Februari 2009 dibatalkan.Bahwa Terdakwa II/Pemohon Kasasi II dalam fakta sidang di PengadilanNegeri Mataram baik secara yuridis formal maupun secara de facto tidak adahubungan dan kaitannya dengan = penyerahan uang sejumlahRp. 24.000.000, (dua puluh empat juta rupiah) karena sesuai keterangansaksisaksi : Gusti Nyoman Adiratha