Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2020 — Putus : 21-07-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PA KUNINGAN Nomor 197/Pdt.P/2020/PA.Kng
Tanggal 21 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
152
  • Menetapkan Dede Anggi Kusdianto bin Tarim, Adang Rudianto bin Tarim, dan Adistio Nugraha bin Tarim sebagai Ahli Waris dari kedua orang tuanya yang sudah meninggal dunia yaitu Tarim (Alm) dan Oom Komariah (Alm).
  • Menetapkan Pemohon I (Dede Anggi Kusdianto bin Tarim) sebagai wali dari Adistio Nugraha bin Tarim untuk bertidak hukum atas nama Adistio Nugraha bin Tarim;
  • Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini berjumlah Rp 116.000 (seratus enam belas ribu rupiah);