Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 246/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 18 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Tedik Cahyono Aditiak
20
  • Menyatakan Terdakwa Tedik Cahyono Aditiak, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila pidana tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menetapkan barang bukti

    berupa:

    - 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Tedik Cahyono Aditiak;

    Dikembalikan kepada Terdakwa;

    4. Membebankan biaya perkara perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Tedik Cahyono Aditiak
Register : 18-02-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 246/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 18 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Tedik Cahyono Aditiak
123
  • Menyatakan Terdakwa Tedik Cahyono Aditiak, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila pidana tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menetapkan barang bukti

    berupa:

    - 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Tedik Cahyono Aditiak;

    Dikembalikan kepada Terdakwa;

    4. Membebankan biaya perkara perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Tedik Cahyono Aditiak
    PUTUSANNomor 246/Pid.C/2021/ PN TrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan, dengan acara pemeriksaan cepat, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Tedik Cahyono Aditiak;Tempat Lahir : Trenggalek;Umur atau Tanggal Lahir : 23 tahun/18 Juli 1997;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : RT.02 RW.01 Desa Timahan KecamatanKampak Kabupaten Trenggalek
    Menyatakan Terdakwa Tedik Cahyono Aditiak, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar PenerapanProtokol Kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 1 (satu) hari;3.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama Tedik Cahyono Aditiak;Dikembalikan kepada Terdakwa;4.
Register : 21-10-2014 — Putus : 12-11-2014 — Upload : 19-11-2014
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 0232/Pdt.P/2014/PA.TL
Tanggal 12 Nopember 2014 — PEMOHON
82
  • Menetapkan anak bernama: 1) Tedik Cahyono Aditiak bin Suyono, berumur 17 tahun dan 2) Elsa Uliriyani binti Suyono, berumur 11 tahun, adalah anak dari Pemohon (Sanik binti Sarno) dan Suyono bin Suprayitno ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Trenggalek untuk menyampaikan salinan penetapan kepada Pegawai Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 191000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    Bahwa setelah menikah tersebut Pemohon dan suamiPemohon telah hidup rukun selayaknya suami istri dan telahdikaruniai 2 (dua) orang anak, masingmasing bernama : 1)Tedik Cahyono Aditiak, berumur 17 tahun dan 2) ElsaUliriyani, berumur 11 tahun ;5. Bahwa pada tahun 2008 suami Pemohon telah meninggalkanPemohon dan kembali kepada istri sebelumnya hinggasekarang tidak pernah kumpul kembali dengan Pemohonselama kurang lebih 6 tahun ;6.
    Menetapkan, anak yang bernama: 1) Tedik Cahyono Aditiak,berumur 17 tahun dan 2) Elsa Uliriyani, berumur 11 tahun,adalah anak kandung dari Pemohon (Sanik binti Sarno)dengan suami Pemohon (Suyono bin Suprayitno);3.
    Foto copy Kutipan Akta Kelahiran sesuai dengan aslinya dan telahdinazegelen serta bermeterai cukup atas nama anak Pemohon(Tedik Cahyono Aditiak) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Penetapan Pengangkatan Anak, nomor: Halaman 3 dari 120232/Pdt.P/2014/PA.TL. Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek Nomor :25/AT/2003 tanggal 2 Januari 2003, selanjutnya diberi tanda P.4 ;5.
    sebesar Rp. 10.000, dan saksi tahu Pemohon hendakmengajukan asal usul anak ;e Bahwa pada saat pernikahan tersebut pemohon berstatus jandacerai selama 3 tahun dan suami pemohon berstatus menikahberisteri satu ;e Bahwa pernikahan dilaksanakan di Surabaya karena saat itu bapakPemohon tidak menyetujui pernikahan tersebut ;e Bahwa setelah menikah tersebut Pemohon dan suami Pemohontelah hidup rukun selayaknya suami istri dan telah dikaruniai 2 (dua)orang anak, masingmasing bernama : 1) Tedik Cahyono Aditiak
    Menetapkan anak bernama: 1) Tedik Cahyono Aditiak bin Suyono,berumur 17 tahun dan 2) Elsa Uliriyani binti Suyono, berumur 11 tahun, Penetapan Pengangkatan Anak, nomor: Halaman 10 dari 120232/Pdt.P/2014/PA.TL. adalah anak dari Pemohon (Sanik binti Sarno) dan Suyono binSuprayitno ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Trenggalek untukmenyampaikan salinan penetapan kepada Pegawai Catatan SipilKabupaten Trenggalek;4.