Ditemukan 665689 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2016 — Putus : 02-11-2016 — Upload : 30-12-2016
Putusan PA BANTAENG Nomor 164/Pdt.G/2016/PA.Batg
Tanggal 2 Nopember 2016 — PEMOHON VS TERMOHON
13360
  • PUTUSANNomor : 164/Pdt.G/2016/PA.BatgBISMILLAAHIRRAHM AANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bantaeng yang memeriksa dan mengadili perkara perdatapada tingkat pertama dalam persidangan Majelis menjatuhkan Putusan Cerai Talakdalam perkara antara: Penggugat, umur 42 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan PNS, tempattinggal di xxx, dengan Kuasa Hukumnya , Advokat & KonsultanHukum, beralamat di , berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal25/05/2016, yang terdaftar
Putus : 25-01-2008 — Upload : 11-05-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2668K/PID/2006
Tanggal 25 Januari 2008 — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten ; SRI SOETARDJO, SH;
10484 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 02-02-2012 — Putus : 29-02-2012 — Upload : 02-04-2012
Putusan PA LUMAJANG Nomor 410/Pdt.G/2012/PA.Lmj
Tanggal 29 Februari 2012 — penggugat vs tergugat
286
Putus : 21-06-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 298 K/TUN/2022
Tanggal 21 Juni 2022 — PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN) vs MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Dk
172130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN) vs MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Dk
Register : 31-10-2022 — Putus : 26-12-2022 — Upload : 22-02-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 600 K/TUN/2022
Tanggal 26 Desember 2022 — HIMPUNAN ADVOKAT DAN PENGACARA INDONESIA (HAPI) VS 1. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., 2. HIMPUNAN ADVOKAT/PENGACARA INDONESIA (HAPI);;
329107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HIMPUNAN ADVOKAT DAN PENGACARA INDONESIA (HAPI) VS 1. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., 2. HIMPUNAN ADVOKAT/PENGACARA INDONESIA (HAPI);;
Register : 07-09-2023 — Putus : 09-01-2024 — Upload : 21-02-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 40 P/HUM/2023
Tanggal 9 Januari 2024 — DEWAN PIMPINAN PUSAT FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
266886 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 Tahun 2004
21531026
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
    ~~~~~~ nnn nnn nnn nnn nnn nnn2. menjalankan pekerjaan profesi Advokat; 3. bertindak seolaholah sebagai Advokat; 114. tetapi bukan Advokat; b.
    Ketentuan di atas hanya ditujukan kepada orang mengakuaku atauberpurapura sebagai Advokat atau profesi Advokat, padahal pelaku yangbersangkutan bukan Advokat; 222 nono nc ec ne nonc noneDengan demikian Pemerintah dapat menjelaskan bahwa titik berat Pasal31 UU No. 18 Tahun 2003 adalah mengenai larangan bagi orang yangmengakuaku sebagai Advokat sedangkan profesi sebenarnya bukanlahAdvokat seperti yang diatur oleh Undangundang ini, bukan bagaimana iabertugas dan berfungsi sebagai Advokat.
    dan bertindak seolaholahsebagai advokat tetapi bukan advokat sebagaimana dimaksud dalam undangundang a quo.
    wet artikelgedeelte dari UndangUndang Advokat, yang secara khusus diperuntukkanmengatur profesi advokat.
    UndangUndang Advokat adalah undangundangprofesi, dalam hal ini undangundang profesi advokat.Pasal 31 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 dibuat guna melindungiprofesi advokat, suatu pengaturan beroepsbescherming bagi advokat.Manakala seseorang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesiAdvokat dan bertindak seolaholah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat makahal dimaksud merupakan strafbare sanctie (sanksi pidana) yang ditujukan kepadanon profesi advokat, atau orang lain (profesi lain) di luar
Register : 27-05-2015 — Putus : 29-09-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 27/Pdt.Sus.Merek/2015/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 29 September 2015 —
473188
  • PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA >< PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA
    Kami menyadari bahwa tindakan kami telahmenimbulkan kerugian kepada Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN),advokat, para calon advokat dan masyarakat Indonesia.
    Selain itu,tindakan kami juga telah menyebabkan tercemarnya nama baik,kehormatan, citra dan martabat dari Persatuan Advokat Indonesia(PERADIN) sebagai Organisasi Advokat Tertua di Indonesia yang telahberdiri sejak tahun 1964.Selain itu, kami, PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA, dengan iniberjanji untuk tidak akan mengulangi kembali perbuatan kami dalampenggunaan Merek berupa nama dan/atau logo PERADIN milikPersatuan Advokat Indonesia (PERADIN).Hormat kami,Perkumpulan Advokat IndonesiaKetua Umum SekretarisJenderal
    Selain itu,tindakan kami juga telah menyebabkan tercemarnya nama batik,kehormatan, citra dan martabat dari Persatuan Advokat Indonesia(PERADIN) sebagai Organisasi Advokat Tertua di Indonesia yang telahberdiri sejak tahun 1964.Selain itu, kami, PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA, dengan iniberjanji untuk tidak akan mengulangi kembali perbuatan kami dalampenggunaan Merek berupa nama dan/atau logo PERADIN milikPersatuan Advokat Indonesia (PERADIN).Hormat kami,Perkumpulan Advokat IndonesiaKetua Umum SekretarisJenderal
    Majalah Varia Advokat PejuangKeadilan & Demokrasi. Dari DPP PERADIN kepada KetuaPanitia Kongres Luar Biasa PERADIN pada tanggal 30Agustus 2014. 1. Bukti T51 Berita Acara Penyerahan Asset : 1. Hak Cipta Logo PERADIN: 2. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUM ADIN); 3. Gerakan Advokat Indonesia(GERADIN); 4. Majalah Varia Advokat Pejuang Keadilan &Demokrasi.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 K/Pdt.Sus-HKI/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA VS PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA
307406 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon KasasiPERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA, tersebut;
    PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA VS PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA
    Kamimenyadari bahwa tindakan kami telah menimbulkan kerugian kepadaPersatuan Advokat Indonesia (PERADIN), advokat, para calonadvokat dan masyarakat Indonesia.
    Selain itu, tindakan kami jugatelah menyebabkan tercemarnya nama baik, kehormatan, citra danmartabat dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) sebagaiOrganisasi Advokat Tertua di Indonesia yang telah berdiri sejaktahun 1964.Selain itu, kami, PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA, denganini berjanji untuk tidak akan mengulangi kembali perbuatan kamidalam penggunaan Merek berupa nama dan/atau logo PERADINmilik Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN).Hormat kami,Perkumpulan Advokat IndonesiaKetua Umum Sekretaris
    penggunaan Merek berupa nama dan/atau logo PERADINmilik Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN).Hormat kami,Perkumpulan Advokat IndonesiaKetua Umum Sekretaris Jenderal(td) (td)6.
Register : 27-05-2015 — Putus : 29-09-2015 — Upload : 31-05-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor No. 27/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 29 September 2015 — PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN) >< PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA
350133
  • PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN) >< PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA
    , ataupun advokat di Indonesia.
    Hal inidisebabkan adanya pihak lain yang mengatasnamakan PERADIN yang mengakibatkan masyarakat, calon advokat, ataupun advokat di Indonesia beradayang mengatasnamakan PERADIN.
    Kami menyadari bahwa tindakan kami telah menimbulkan kerugian kepada PersatuanAdvokat Indonesia (PERADIN), advokat, para calon advokat dan masyarakat Indonesia.
    Kami menyadari bahwa tindakan kami telah menimbulkan kerugiankepada Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), advokat, para calon advokat dan masyarakatIndonesia.
    Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia(POSBAKUM ADIN); 3. Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN); 4. Majalah Varia Advokat Pejuang Keadilan & Demokrasi.Dari DPP PERADIN kepada Ketua Panitia Kongres Luar BiasaPERADIN pada tanggal 30 Agustus 2014. 51. Bukti T51 Berita Acara Penyerahan Asset : 1. Hak Cipta Logo PERADIN:2. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUM ADIN); 3. Gerakan Advokat Indonesia(GERADIN); 4. Majalah Varia Advokat Pejuang Keadilan &Demokrasi.
Putus : 03-05-2023 — Upload : 03-10-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 960 K/Pdt/2023
Tanggal 3 Mei 2023 — ADVOKAT ROPAUN RAMBE VS PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN)f
80 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ADVOKAT ROPAUN RAMBE VS PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN)f
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 Tahun 2013
1774700
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
    (melanjutkan kerja KKAI), baik dalam hal Verifikasi Advokat,Pendidikan Advokat, Ujian Calon Advokat, Pemagangan, Memberi NomorInduk Advokat, Membuat Buku Daftar Advokat, Membuat Kartu TandaPengenal Advokat dan Kegiatan Organisasi dengan pihak lain.6.
    d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuaidengan Kode Etik Profesi Advokat".e.
    bahwa baikdan buruknya wajah Advokat pada masa yang akan datang sangattergantung pada Organisasi Advokat.
    Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id40 : E SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id e Mengatur pendidikan Advokat;e Mengatur magang bagi calon Advokat;e Mengadakan seleksi bagi calon Advokat;e Mengawasi Advokat dan membentuk Komisi Pengawas Advokat;e Menjatuhkan sanksi kepada Advokat;e Memberhentikan Advokat;e Memberikan rekomendasi Advokat asing;Memperhatikan berbagai
    Advokat yang menyeluruh di satu negara.
Putus : 24-06-2019 — Upload : 06-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor No. 2/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 24 Juni 2019 — PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN) >< 1. Direktorat Merek ; 2. Persatuan Advokat Indonesia (Peradin)
3150
  • PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN) >< 1. Direktorat Merek ; 2. Persatuan Advokat Indonesia (Peradin)
Register : 14-05-2019 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 24 Juni 2019 — PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN) >< 1. Direktorat Merek ; 2. Persatuan Advokat Indonesia (Peradin)
588282
  • PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN) >< 1. Direktorat Merek ; 2. Persatuan Advokat Indonesia (Peradin)
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 Tahun 2009
1473524
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
    Advokat Nomor 18 Tahun 2003, dalam hal pengambilansumpah advokat dan bertentangan dengan hukum.
    Tanpa disadari Surat KMA Nomor 052 ternyata telah menciptakan konflik18antara MA dengan organisasi advokat dan konflik antara para advokat denganMA;Bahwa sebenarnya konflik kepentingan antar organisasi advokat tidak bolehmenghalangi Ketua Pengadilan Tinggi mengambil sumpah advokat. Ini dua halatau dua domain yang berbeda. Tidak ada korelasi yang terlalu kuat antarakonflik antara organisasi advokat dengan sumpah advokat. Kedua hal itu harusdipisahkan.
    Pasal 4 ayat (1) UU Advokat dianggap tidaksah, sehingga para Pemohon terhalangi untuk bekerja sebagai Advokat.
    sikap DPP KAI atas SuratMahkamah Agung Nomor 052/KMA/5/2009;Bahwa Surat KMA Nomor 052/KMA/5/2009 tanggal 1 Mei 2009 meskipun tidakberetntangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, namun melanggar Pasal28D UUD 1945 yakni melanggar hakhak konstitusional para Advokat yangtelah diambil sumpahnya oleh suatu Organisasi Advokat untuk bekerjamelakukan praktik profesi Advokat;Bahwa Organisasi Advokat telah mengambil sumpah para calon Advokat yangdilakukan oleh para rohaniwan, sehingga adalah tidak rasional
    Namun demikian, Pasal 28 ayat (1)UU Advokat juga mengamanatkan adanya Organisasi Advokat yang merupakansatusatunya wadah profesi Advokat, sehingga para Advokat dan organisasiorganisasi Advokat yang saat ini secara de facto ada, yaitu PerhimpunanAdvokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), harusmengupayakan terwujudnya Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal28 ayat (1) UU Advokat;g.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016 Tahun 2016
1904683
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
    Bahwa pembentukan organisasi advokat memiliki maksud dantujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat sebagaimanaditegaskan dalam Pasal 28 ayat (1) UU No 18/2003. Maksud dan tujuandari pembentukan organisasi advokat itu secara mutatis mutandismenegasikan fungsi organisasi advokat sebagai lembaga pendidikanuntuk dapat menjadi advokat dan meluluskannya;i.
    Bahwa pendidikan khusus advokat adalah pendidikan hukum untukmemenuhi bekal calon advokat dalam berpraktik menegakkan hukum dimasyarakat.
    advokat.3.
    profesi advokat:4.
    Bahwa pendidikan khusus advokat adalah pendidikan hukum untuk memenuhibekal calon advokat dalam berpraktik menegakkan hukum di masyarakat.Pendidikan khusus advokat adalah pendidikan profesi sebagai advokat gunamenjadikan calon advokat memiliki mutu, kualitas, dan kompetensi yangmumpuni ketika telah menjadi advokat.
Register : 23-11-2020 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 676/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Juli 2021 — Penggugat:
Perkumpulan Advokat Indonesia disingkat PERADIN
Tergugat:
Persatuan Advokat Indonesia PERADIN
22142
  • Penggugat:
    Perkumpulan Advokat Indonesia disingkat PERADIN
    Tergugat:
    Persatuan Advokat Indonesia PERADIN
Putus : 31-07-2013 — Upload : 22-08-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 44/Pdt.G/2013/PN.Kdr.
Tanggal 31 Juli 2013 — ROMI HABIE SH Advokat TANTYO SUHARNO Melawan
SUYANTO SIREGAR SH Advokat BUDI SANYOTO
409
  • ROMI HABIE SH Advokat TANTYO SUHARNO Melawan
    SUYANTO SIREGAR SH Advokat BUDI SANYOTO
Register : 23-11-2020 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 18-08-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 676/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Juli 2021 — Penggugat:
Perkumpulan Advokat Indonesia disingkat PERADIN
Tergugat:
Persatuan Advokat Indonesia PERADIN
9425
  • Penggugat:
    Perkumpulan Advokat Indonesia disingkat PERADIN
    Tergugat:
    Persatuan Advokat Indonesia PERADIN