Ditemukan 665689 data
133 — 60
PUTUSANNomor : 164/Pdt.G/2016/PA.BatgBISMILLAAHIRRAHM AANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bantaeng yang memeriksa dan mengadili perkara perdatapada tingkat pertama dalam persidangan Majelis menjatuhkan Putusan Cerai Talakdalam perkara antara: Penggugat, umur 42 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan PNS, tempattinggal di xxx, dengan Kuasa Hukumnya , Advokat & KonsultanHukum, beralamat di , berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal25/05/2016, yang terdaftar
104 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 — 6
172 — 130 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN) vs MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Dk
329 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
HIMPUNAN ADVOKAT DAN PENGACARA INDONESIA (HAPI) VS 1. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., 2. HIMPUNAN ADVOKAT/PENGACARA INDONESIA (HAPI);;
266 — 886 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
~~~~~~ nnn nnn nnn nnn nnn nnn2. menjalankan pekerjaan profesi Advokat; 3. bertindak seolaholah sebagai Advokat; 114. tetapi bukan Advokat; b.
Ketentuan di atas hanya ditujukan kepada orang mengakuaku atauberpurapura sebagai Advokat atau profesi Advokat, padahal pelaku yangbersangkutan bukan Advokat; 222 nono nc ec ne nonc noneDengan demikian Pemerintah dapat menjelaskan bahwa titik berat Pasal31 UU No. 18 Tahun 2003 adalah mengenai larangan bagi orang yangmengakuaku sebagai Advokat sedangkan profesi sebenarnya bukanlahAdvokat seperti yang diatur oleh Undangundang ini, bukan bagaimana iabertugas dan berfungsi sebagai Advokat.
dan bertindak seolaholahsebagai advokat tetapi bukan advokat sebagaimana dimaksud dalam undangundang a quo.
wet artikelgedeelte dari UndangUndang Advokat, yang secara khusus diperuntukkanmengatur profesi advokat.
UndangUndang Advokat adalah undangundangprofesi, dalam hal ini undangundang profesi advokat.Pasal 31 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 dibuat guna melindungiprofesi advokat, suatu pengaturan beroepsbescherming bagi advokat.Manakala seseorang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesiAdvokat dan bertindak seolaholah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat makahal dimaksud merupakan strafbare sanctie (sanksi pidana) yang ditujukan kepadanon profesi advokat, atau orang lain (profesi lain) di luar
473 — 188
PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA >< PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA
Kami menyadari bahwa tindakan kami telahmenimbulkan kerugian kepada Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN),advokat, para calon advokat dan masyarakat Indonesia.
Selain itu,tindakan kami juga telah menyebabkan tercemarnya nama baik,kehormatan, citra dan martabat dari Persatuan Advokat Indonesia(PERADIN) sebagai Organisasi Advokat Tertua di Indonesia yang telahberdiri sejak tahun 1964.Selain itu, kami, PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA, dengan iniberjanji untuk tidak akan mengulangi kembali perbuatan kami dalampenggunaan Merek berupa nama dan/atau logo PERADIN milikPersatuan Advokat Indonesia (PERADIN).Hormat kami,Perkumpulan Advokat IndonesiaKetua Umum SekretarisJenderal
Selain itu,tindakan kami juga telah menyebabkan tercemarnya nama batik,kehormatan, citra dan martabat dari Persatuan Advokat Indonesia(PERADIN) sebagai Organisasi Advokat Tertua di Indonesia yang telahberdiri sejak tahun 1964.Selain itu, kami, PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA, dengan iniberjanji untuk tidak akan mengulangi kembali perbuatan kami dalampenggunaan Merek berupa nama dan/atau logo PERADIN milikPersatuan Advokat Indonesia (PERADIN).Hormat kami,Perkumpulan Advokat IndonesiaKetua Umum SekretarisJenderal
Majalah Varia Advokat PejuangKeadilan & Demokrasi. Dari DPP PERADIN kepada KetuaPanitia Kongres Luar Biasa PERADIN pada tanggal 30Agustus 2014. 1. Bukti T51 Berita Acara Penyerahan Asset : 1. Hak Cipta Logo PERADIN: 2. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUM ADIN); 3. Gerakan Advokat Indonesia(GERADIN); 4. Majalah Varia Advokat Pejuang Keadilan &Demokrasi.
307 — 406 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon KasasiPERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA, tersebut;
PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA VS PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA
Kamimenyadari bahwa tindakan kami telah menimbulkan kerugian kepadaPersatuan Advokat Indonesia (PERADIN), advokat, para calonadvokat dan masyarakat Indonesia.
Selain itu, tindakan kami jugatelah menyebabkan tercemarnya nama baik, kehormatan, citra danmartabat dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) sebagaiOrganisasi Advokat Tertua di Indonesia yang telah berdiri sejaktahun 1964.Selain itu, kami, PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA, denganini berjanji untuk tidak akan mengulangi kembali perbuatan kamidalam penggunaan Merek berupa nama dan/atau logo PERADINmilik Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN).Hormat kami,Perkumpulan Advokat IndonesiaKetua Umum Sekretaris
penggunaan Merek berupa nama dan/atau logo PERADINmilik Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN).Hormat kami,Perkumpulan Advokat IndonesiaKetua Umum Sekretaris Jenderal(td) (td)6.
350 — 133
PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN) >< PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA
, ataupun advokat di Indonesia.
Hal inidisebabkan adanya pihak lain yang mengatasnamakan PERADIN yang mengakibatkan masyarakat, calon advokat, ataupun advokat di Indonesia beradayang mengatasnamakan PERADIN.
Kami menyadari bahwa tindakan kami telah menimbulkan kerugian kepada PersatuanAdvokat Indonesia (PERADIN), advokat, para calon advokat dan masyarakat Indonesia.
Kami menyadari bahwa tindakan kami telah menimbulkan kerugiankepada Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), advokat, para calon advokat dan masyarakatIndonesia.
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia(POSBAKUM ADIN); 3. Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN); 4. Majalah Varia Advokat Pejuang Keadilan & Demokrasi.Dari DPP PERADIN kepada Ketua Panitia Kongres Luar BiasaPERADIN pada tanggal 30 Agustus 2014. 51. Bukti T51 Berita Acara Penyerahan Asset : 1. Hak Cipta Logo PERADIN:2. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUM ADIN); 3. Gerakan Advokat Indonesia(GERADIN); 4. Majalah Varia Advokat Pejuang Keadilan &Demokrasi.
8 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADVOKAT ROPAUN RAMBE VS PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN)f
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(melanjutkan kerja KKAI), baik dalam hal Verifikasi Advokat,Pendidikan Advokat, Ujian Calon Advokat, Pemagangan, Memberi NomorInduk Advokat, Membuat Buku Daftar Advokat, Membuat Kartu TandaPengenal Advokat dan Kegiatan Organisasi dengan pihak lain.6.
d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuaidengan Kode Etik Profesi Advokat".e.
bahwa baikdan buruknya wajah Advokat pada masa yang akan datang sangattergantung pada Organisasi Advokat.
Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id40 : E SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id e Mengatur pendidikan Advokat;e Mengatur magang bagi calon Advokat;e Mengadakan seleksi bagi calon Advokat;e Mengawasi Advokat dan membentuk Komisi Pengawas Advokat;e Menjatuhkan sanksi kepada Advokat;e Memberhentikan Advokat;e Memberikan rekomendasi Advokat asing;Memperhatikan berbagai
Advokat yang menyeluruh di satu negara.
315 — 0
PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN) >< 1. Direktorat Merek ; 2. Persatuan Advokat Indonesia (Peradin)
588 — 282
PERKUMPULAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN) >< 1. Direktorat Merek ; 2. Persatuan Advokat Indonesia (Peradin)
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Advokat Nomor 18 Tahun 2003, dalam hal pengambilansumpah advokat dan bertentangan dengan hukum.
Tanpa disadari Surat KMA Nomor 052 ternyata telah menciptakan konflik18antara MA dengan organisasi advokat dan konflik antara para advokat denganMA;Bahwa sebenarnya konflik kepentingan antar organisasi advokat tidak bolehmenghalangi Ketua Pengadilan Tinggi mengambil sumpah advokat. Ini dua halatau dua domain yang berbeda. Tidak ada korelasi yang terlalu kuat antarakonflik antara organisasi advokat dengan sumpah advokat. Kedua hal itu harusdipisahkan.
Pasal 4 ayat (1) UU Advokat dianggap tidaksah, sehingga para Pemohon terhalangi untuk bekerja sebagai Advokat.
sikap DPP KAI atas SuratMahkamah Agung Nomor 052/KMA/5/2009;Bahwa Surat KMA Nomor 052/KMA/5/2009 tanggal 1 Mei 2009 meskipun tidakberetntangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, namun melanggar Pasal28D UUD 1945 yakni melanggar hakhak konstitusional para Advokat yangtelah diambil sumpahnya oleh suatu Organisasi Advokat untuk bekerjamelakukan praktik profesi Advokat;Bahwa Organisasi Advokat telah mengambil sumpah para calon Advokat yangdilakukan oleh para rohaniwan, sehingga adalah tidak rasional
Namun demikian, Pasal 28 ayat (1)UU Advokat juga mengamanatkan adanya Organisasi Advokat yang merupakansatusatunya wadah profesi Advokat, sehingga para Advokat dan organisasiorganisasi Advokat yang saat ini secara de facto ada, yaitu PerhimpunanAdvokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), harusmengupayakan terwujudnya Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal28 ayat (1) UU Advokat;g.
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Bahwa pembentukan organisasi advokat memiliki maksud dantujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat sebagaimanaditegaskan dalam Pasal 28 ayat (1) UU No 18/2003. Maksud dan tujuandari pembentukan organisasi advokat itu secara mutatis mutandismenegasikan fungsi organisasi advokat sebagai lembaga pendidikanuntuk dapat menjadi advokat dan meluluskannya;i.
Bahwa pendidikan khusus advokat adalah pendidikan hukum untukmemenuhi bekal calon advokat dalam berpraktik menegakkan hukum dimasyarakat.
advokat.3.
profesi advokat:4.
Bahwa pendidikan khusus advokat adalah pendidikan hukum untuk memenuhibekal calon advokat dalam berpraktik menegakkan hukum di masyarakat.Pendidikan khusus advokat adalah pendidikan profesi sebagai advokat gunamenjadikan calon advokat memiliki mutu, kualitas, dan kompetensi yangmumpuni ketika telah menjadi advokat.
Perkumpulan Advokat Indonesia disingkat PERADIN
Tergugat:
Persatuan Advokat Indonesia PERADIN
221 — 42
Penggugat:
Perkumpulan Advokat Indonesia disingkat PERADIN
Tergugat:
Persatuan Advokat Indonesia PERADIN
SUYANTO SIREGAR SH Advokat BUDI SANYOTO
40 — 9
ROMI HABIE SH Advokat TANTYO SUHARNO Melawan
SUYANTO SIREGAR SH Advokat BUDI SANYOTO
Perkumpulan Advokat Indonesia disingkat PERADIN
Tergugat:
Persatuan Advokat Indonesia PERADIN
94 — 25
Penggugat:
Perkumpulan Advokat Indonesia disingkat PERADIN
Tergugat:
Persatuan Advokat Indonesia PERADIN