Ditemukan 30 data
MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
ABD. WAHAB ALS AMAQ AZWAN BIN AMAQ SAAT
52 — 48
adalah Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkanMedia Pembawa keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ataudari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya disebutMedia Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan,produk tumbuhan, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia
KesatuanRepublik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempatpengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produkhewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/ atau produk tumbuhan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UndangundangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya disebutMedia Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan,produk tumbuhan, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia
CHRISMIATY SAY, SH
Terdakwa:
1.STEFANIA ASUNTA BESIN ALS. FENI
2.VINSENSIA ABU ALS.FIN
33 — 15
AGENSIA IVONIA BERE alias AGNES dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa dan sebagai tetangga ; Bahwa saksi telah di pukul, di jambak rambutnya dan di cakar olehpara Terdakwa ; Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2018 sekirajam 14.00 Wita bertempat di jalan raya Bauatok, Dusun Bauatok,Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu ; Bahwa awalnya saksi sedang melihat orang tua saksi yang hendakpergi ikut kampanye calon
rambut saksi koroban bahkan Terdakwa 1 dan Terdakwamenarik rambut saksi korban dari jalan raya hingga sampai di halamanrumah Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 yang mengakibatkan saksi korbanmengalami luka di sekitar wajah, kepala dan leher ;Halaman 12 dari 14 Putusan Nomor 63/Pid.Sus/2018/PN AtbMenimbang, bahwa dalam hal ini Terdakwa STEFANIA ASUNTABESIN alias FENI dan Terdakwa II VINSENSIA ABU alias VIN adalahsebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan kekerasanterhadap anak yaitu koroban AGENSIA
MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
JONI SUSANTO ALS JONI BIN SABRI
64 — 64
Sus/2021/PN.Sbwdari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya disebutMedia Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan,produk tumbuhan, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis AsingInvasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atauMedia
PN.SbwRepublik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempatpengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produkhewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/ atau produk tumbuhan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UndangundangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,pengertian media pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK yang selanjutnya disebutMedia Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan,produk tumbuhan, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
TONI LESMANA
99 — 37
Bahwa berdasarkan Undangundang Nomor 21 Tahun 2019 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud dengan MediaPembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnyadisebut HPHK, Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnyadisebut HPIK dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yangselanjutnya disingkat OPTK yang selanjutnya disebut Media Pembawaadalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produktumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis AsingInvasif, Tumbuhan
maupun yang dipelihara oleh manusia.Bahwa berdasarkan Undangundang Nomor 21 Tahun 2019 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud dengan Media PembawaHama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut HPHK, Hamadan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut HPIK dan OrganismePengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK yangselanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produkikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia
M. IKBAL HADJARATI, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.ERYADI Bin IDRUS EFENDI, Alm.
2.BUDI Bin SARIMIN
99 — 23
OKA MANTARA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa berdasarkan Pasal 1 ke 18 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang karantina,hewan ikan dan tumbuhanyang disebut juga dengan media pembawa HPHK, HPIKatau OPTIK adalah hewan produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produktumbuhan, pangan, pakan, PRG, SDG, agensia hayati, jenis invasif Tumbuhan dansatwa Liar, tumbuhan dan satwa Langka dan atau media pembawa lain yang dapatmembawa HPHK, HPIK dan OPTIK sedangkan menurut pasal 1 ke 13
Mentri PertanianNomor: 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang tempat pemasukan dan tempatpengeluaran media pembawa Penyakit hewan karantina dan organisme penganggutumbuhan Karantina;Bahwa yang dimaksud dengan karantina hewan, ikan dan tumbuhan adalah sistempencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit ikan karantina, danrganisme pengganggu tumbuhan~ karantina serta pengawasan dan/ataupengendalian terhadap kKeamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan,dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, agensia
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
WAGIMAN Als BOTE Als JONI Bin MUSIRAN
69 — 28
sesualdengan ketentuan peraturan perundang ;Bahwa berdasarkan Undangundang Nomor 21 Tahun 2019 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud dengan MediaPembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebutHPHK, Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut HPIKdan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkatOPTK yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produkhewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan,PRG, SDG, Agensia
Produk Hewan, Ikan, ProdukHalaman 20 dari 28 Putusan Nomor 333/Pid.Sus/2020/PN BtmIkan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 33 ayat (1) huruf a ;Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka terlebihdahulu akan dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut : Bahwa yang dimaksud dengan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIKyang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan,ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG,SDG, Agensia
AKWAN ANNAS, S.H
Terdakwa:
ISROK ARIFFUDIN Alias UCIL Bin HJ. NASIR Alm
89 — 30
bahwa unsurturut serta telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, namun apakah turut sertatersebut dilakukan dalam hal melakukan tindak pidana akan dibuktikan melaluipertimbangan selanjutnya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yangdimaksud dengan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnyadisebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan,tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
WIDODO MUJIONO Als WIWID Als GONDRONG
83 — 39
sesualdengan ketentuan peraturan perundang ;Bahwa berdasarkan Undangundang Nomor 21 Tahun 2019 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud dengan MediaPembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebutHPHK, Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut HPIKdan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkatOPTK yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produkhewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan,PRG, SDG, Agensia
melengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, ProdukIkan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 33 ayat (1) huruf a ;Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka terlebihdahulu akan dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut : Bahwa yang dimaksud dengan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIKyang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan,ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG,SDG, Agensia
SABI'IN, SH
Terdakwa:
GERALDUS RADITYA RUKMA Alias GERY bin ADRIANUS RESMINA
58 — 25
., keterangannya telah di sumpah dipersidangandibacahkan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa yang dimaksud dengan Karantina hewan, ikan dan tumbuhanadalah Sistem Pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakitikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina sertapengawasan dan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutupangan, keamanan pakan, dan mutu pakan, produk rekayasa genetik,agensia hayati, jenis asing vinatif, tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhansatwa
SABI'IN, SH
Terdakwa:
AFRIZAL bin SUJARNO
56 — 21
., keterangannya telah di sumpah dipersidangandibacahkan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa yang dimaksud dengan Karantina hewan, ikan dan tumbuhanadalah Sistem Pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakitikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina sertapengawasan dan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutupangan, keamanan pakan, dan mutu pakan, produk rekayasa genetik,agensia hayati, jenis asing vinatif, tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhansatwa
MOHAMMAD RAHMAN, S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD Alias BOTAK Bin DALLE
152 — 71
Hewan , ikan dan tumbuhan , bahwa yang dimaksud denganKarantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantinaadalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama danHalaman 13 dari 40 Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Tjspenyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, danorganisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/ ataupengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamananpakan dan mutu pakan, Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik,Agensia
Nomor21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan memilikiketerkaitan dengan Pasal 33 Ayat (1) huruf a undangundang tersebut makadapat dimengerti jika pemasukan yang dimaksud adalah dalam konteksmemasukkan Media Pembawa dari luar ke dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Media Pembawa HPHK,HPIK, atau OPTK yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan,produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, Pangan, Pakan,PRG, SDG, Agensia
DANU BAGUS PRATAMA, S.H
Terdakwa:
A. USMAN Alias ANDI USMAN Bin PETTA CIDDA
146 — 0
Pasal 1 angka (1) UURI No 21 Tahun 2019 tentangkarantina Hewan , ikan dan tumbuhan , bahwa yang dimaksud denganKarantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantinaadalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama danpenyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, danorganisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/ ataupengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamananpakan dan mutu pakan, Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik,Agensia
Nomor21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan memilikiketerkaitan dengan Pasal 33 Ayat (1) huruf a undangundang tersebut makadapat dimengerti jika pemasukan yang dimaksud adalah dalam konteksmemasukkan Media Pembawa dari luar ke dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Media Pembawa HPHK,HPIK, atau OPTK yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan,produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, Pangan, Pakan,PRG, SDG, Agensia
SAMUEL PANGARIBUAN,SH
Terdakwa:
1.SYAH ARBA NOVANDA Bin SAHIRMANTO
2.NUR HAILANDA SAPUTRA Bin ADLAN YADI
53 — 25
keterangan ahli bernama: Ahli drh.ROMAULI BASA SIMATUPANG, SH, MH, di persidangan dan di bawahSsumpah yang dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dantersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakitikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina sertapengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan danmutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk RekayasaGenetik, Sumber Daya Genetik, Agensia
AKWAN ANNAS, S.H
Terdakwa:
EMILYA CONTESA Alias EMILYA Binti MUHAMMAD TAHER HAMDI
95 — 23
Pembawa ke dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagiHewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau ProdukTumbuhan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yangdimaksud dengan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnyadisebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan,tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia
180 — 61
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang selanjutnya disebutKarantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnyahama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikanKarantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; sertapengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan danmutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk RekayasaGenetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif,Halaman 21 dari 57 Putusan Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN AmpTumbuhan dan Satwa
persyaratan Karantina sesuai dengan Pasal33, Pasal 34, dan Pasal 35 UndangUndang RI Nomor 21 Tahun 2019tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;Bahwa tujuan dilakukan karantina yaitu sistem pencegahan masuk, keluardan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakitikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina sertapengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan danmutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk RekayasaGenetik, Sumber Daya Genetik, Agensia
melengkapi sertifikat kesehatan dari TempatPengeluaran yang ditetapbkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan,Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau ProdukTumbuhan:Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salahsatu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka dengan sendirinya unsur initelah terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Media Pembawa adalahhewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan,Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
LISUANTO Als ATI
90 — 29
maupun yang dipelihara oleh manusia.Bahwa berdasarkan Undangundang Nomor 21 Tahun 2019 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud dengan Media PembawaHama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut HPHK, Hamadan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut HPIK dan OrganismePengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK yangselanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produkikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia
130 — 43
Kesatuan RepublikIndonesia.Menimbang, bahwa Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan MediaPembawa keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau darisuatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Halaman 16 dari 20 Putusan Nomor 270/Pid.Sus/2020/PN TteMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Media Pembawa HPHK,HPIK, atau OPIK yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan,produk hewan,ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan,Pakan,PRG, SDG, Agensia
DARU TRIASTUTI
Terdakwa:
YOHANES AMBAR WAHYU PRAMUDYA
31 — 0
tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel photo copy perikatan jual beli Nomor : 06 tanggal 23 September 2018 yang sudah dileges, 1 (satu) bendel photo copy Sertifikat Hak Milik (SHM) No.04556/Caturharjo atas nama Y Ambar Wahyu Pramudya yang sudah dileges, 1 (satu) lembar photo copy KTP dengan NIK 3404061005660004 atas nama Y Ambar Wahyu Pramudya yang sudah dileges, 1 (satu) lembar photo copy KTP dengan NIK 3404066408690008 atas nama Agensia
DARU TRIASTUTI
Terdakwa:
YOHANES AMBAR WAHYU PRAMUDYA
53 — 14
tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel photo copy perikatan jual beli Nomor : 06 tanggal 23 September 2018 yang sudah dileges, 1 (satu) bendel photo copy Sertifikat Hak Milik (SHM) No.04556/Caturharjo atas nama Y Ambar Wahyu Pramudya yang sudah dileges, 1 (satu) lembar photo copy KTP dengan NIK 3404061005660004 atas nama Y Ambar Wahyu Pramudya yang sudah dileges, 1 (satu) lembar photo copy KTP dengan NIK 3404066408690008 atas nama Agensia
AKWAN ANNAS, S.H
Terdakwa:
YANTI HERMAN Alias YANTI Anak Dari SULU
83 — 16
Pembawa ke dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia tidak melengkapi sertifikat Kesehatan dari negara asal bagiHewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau ProdukTumbuhan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 UndangUndangNomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yangdimaksud dengan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnyadisebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan,tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia